Artinya, jika ada orang bertato yang mencalonkan diri atau diusulkan warganya untuk maju ke pemilihan kepala desa, pihak panitia tidak bisa mengeluarkan penolakan.
Ia juga menyebut penduduk desa yang berhak memilih kepala desa, sesuai Pasal 34. Jadi, warga bisa saja memilih kepala desa yang memiliki tato.
Eko menambahkan, pemerintah daerah yang nanti akan menilai jika ada kepala desa bertato.
"Saat ini, (aturan calon kepala desa bertato) perlu menjadi masukan kita (di Kemendagri)," ungkapnya.
Namun, menurut Eko, aturan penampilan bagi calon kepala desa sulit untuk dibuat. Ia beralasan, tato bisa memiliki makna bagi suatu budaya, misalnya di Indonesia daerah timur.
Akibatnya, syarat pencalonan kepala desa hanya bisa diatur secara umum.
Baca juga: Mengenal Tato Maori yang Dimiliki Menlu Selandia Baru
Sesuai Pasal 33 UU No. 6 Tahun 2014, berikut aturan persyaratan calon kepala desa.
1. Warga negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
4. Melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
5. Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat.
6. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
7. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
8. Terdaftar sebagai penduduk dan tinggal di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
9. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
10. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih, kecuali sudah
selesai dipenjara, mengumumkannya kepada publik, serta bukan tindak kejahatan berulang.
11. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan.
12. Berbadan sehat.
13. Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan.
14. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.