Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Minta Masa Jabatan Ditambah Jadi 9 Tahun, Berapa Gaji Kepala Desa?

Kompas.com - 20/01/2023, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ribuan kepala desa (kades) menuntut penambahan masa jabatan mereka dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Tuntutan tersebut mereka utarakan ketika menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Dikutip dari Kompas.com, para kades meminta masa jabatannya ditambah lantaran jangka waktu enam tahun dirasa tidak cukup bagi mereka.

Baca juga: Viral Video Kades di Wonosobo Sumbang Tanah untuk Makam Pasien Virus Corona

Mengingat kontestasi politik di desa sering kali menimbulkan persaingan politik sehingga tensi antarkandidat usai pemilihan perlu diperhatikan.

Untuk itulah para kades yang berunjuk rasa meminta agar pemerintah bersama DPR merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi UU Nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Ahmad Dasco, ketika menemui kades di depan Gedung DPR.

"Saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR," tambahnya.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Lantas, berapa gaji yang diterima kepala desa sehingga mereka mengusulkan penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun?

Perincian gaji kepala desa

Kades dari seluruh Indonesia saat berkumpul di parkir timur Senayan, Jakarta, sebelum berangkat mendatangi gedung DPR RI guna menyuarakan aspirasi dan audiensi menuntut perpanjangan masa jabatan, Selasa (17/1/2023).Dok. Bahrul Ghofar Kades dari seluruh Indonesia saat berkumpul di parkir timur Senayan, Jakarta, sebelum berangkat mendatangi gedung DPR RI guna menyuarakan aspirasi dan audiensi menuntut perpanjangan masa jabatan, Selasa (17/1/2023).

Besaran gaji kepala desa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada Pasal 81 ayat (1) disebutkan, kades berhak mendapatkan penghasilan tetap yang dibebankan dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Tak hanya kepala desa, sekretaris desa (sekdes) dan perangkat desa lainnya juga berhak mendapatkan penghasilan tetap.

Penetapan besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa lainnya diatur oleh bupati atau wali kota.

Baca juga: Viral, Video Kades di Wonosobo Sumbangkan Gajinya untuk Tangani Virus Corona

Ketua Payuguban Kades Satria Praja Saifuddin (kiri) meminta izin kepada Bupati Banyumas Achmad Husein untuk menggelar unjuk rasa di Jakarta, baru-baru ini.DOK PEMKAB BANYUMAS Ketua Payuguban Kades Satria Praja Saifuddin (kiri) meminta izin kepada Bupati Banyumas Achmad Husein untuk menggelar unjuk rasa di Jakarta, baru-baru ini.
Pasal 81 ayat (2) turut mengatur besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Mereka yang berstatus sebagai kepala desa berhak mendapatkan penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.426.640,00.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com