Besaran tersebut setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Baca juga: Beredar Video Kades Selamatkan Warganya yang Terjebak Banjir, Bagaimana Ceritanya?
Sementara itu, sekretaris desa juga mendapatkan penghasilan tetap paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji PNS golongan II/a.
Penghasilan tetap turut diberikan kepada perangkat desa lainnya sebesar Rp 2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3).
Adapun, besaran penghasilan tetap kepala desa ditetapkan setelah PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Febuari 2019 yang lalu.
Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis