Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Live Streaming Sidang Pembelaan Ferdy Sambo dkk

Kompas.com - 24/01/2023, 09:46 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan dilanjutkan pada hari ini, Selasa (24/1/2023).

Agenda sidang kali ini adalah pembelaan atau pledoi dari tiga terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Selatan ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, beserta dua Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Anda juga dapat menyaksikan sidang hari ini secara online melalui link ini.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu telah membacakan semua tuntutannya untuk 5 terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Link live streaming sidang pembelaan Ferdy Sambo

Baca juga: Ahli Sebut Ada Kode Senyap dalam Hubungan Ferdy Sambo-Bharada E, Apa Artinya?

Tuntutan Ferdy Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ia dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut UmumKOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ia dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum

Diketahui mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

Perbuatan Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstructuin of justice terkait pengusutan kematian Brigadir J.

Selain itu, Sambo dinilai mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

Hal yang memberatkan tuntutannya adalah ia tidak mengakui perbuatannya dan cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca juga: Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Minus 25, Bagaimana Cara Kerjanya?

Tuntutan Putri Candrawathi

Kolase foto Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Kolase foto Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)

Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Pertimbangan jaksa adalah Putri dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesali perbuatannya.

Hal memberatkan lainnya yakni perbuatan Putri dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua yang berujung duka mendalam keluarga.

Perbuatan itu juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi

Tuntutan Ricky Rizal

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2022). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, JPU menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara.

Jaksa beralasan, Ricky terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Salah satu hal yang memberatkannya adalah perbuatan pidana Ricky dinilai tidak sepantasnya dilakukan oleh aparatur penegak hukum.

Adapun hal yang meringankan terdakwa, jaksa menilai Ricky masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya.

Tuntutan Kuat Ma'ruf

Sama dengan Ricky, Kuat Ma'ruf juga dituntut penjara 8 tahun oleh jaksa.

Hal yang memberatkannya adalah Kuat dinilai berbelit-belit selama memberi keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Namun, belum ada catatan pelanggaran hukum menjadi hal yang meringankan tuntutan Kuat.

Tuntutan Richard Eliezer

Berbeda dari kedua rekannya, Richard menerima tuntutan hukuman 12 tahun penjara.

Menurut jaksa, Richard merupakan ekskutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Baca juga: Kejanggalan-kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 2022 Jadi Tahun Suram Kepolisian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com