Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Link Live Streaming Sidang Pembelaan Ferdy Sambo dkk

KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan dilanjutkan pada hari ini, Selasa (24/1/2023).

Agenda sidang kali ini adalah pembelaan atau pledoi dari tiga terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Selatan ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, beserta dua Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Anda juga dapat menyaksikan sidang hari ini secara online melalui link ini.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu telah membacakan semua tuntutannya untuk 5 terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

Perbuatan Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstructuin of justice terkait pengusutan kematian Brigadir J.

Selain itu, Sambo dinilai mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

Hal yang memberatkan tuntutannya adalah ia tidak mengakui perbuatannya dan cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Pertimbangan jaksa adalah Putri dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesali perbuatannya.

Hal memberatkan lainnya yakni perbuatan Putri dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua yang berujung duka mendalam keluarga.

Perbuatan itu juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Sementara itu, JPU menuntut Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara.

Jaksa beralasan, Ricky terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Salah satu hal yang memberatkannya adalah perbuatan pidana Ricky dinilai tidak sepantasnya dilakukan oleh aparatur penegak hukum.

Adapun hal yang meringankan terdakwa, jaksa menilai Ricky masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya.

Tuntutan Kuat Ma'ruf

Sama dengan Ricky, Kuat Ma'ruf juga dituntut penjara 8 tahun oleh jaksa.

Hal yang memberatkannya adalah Kuat dinilai berbelit-belit selama memberi keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Namun, belum ada catatan pelanggaran hukum menjadi hal yang meringankan tuntutan Kuat.

Tuntutan Richard Eliezer

Berbeda dari kedua rekannya, Richard menerima tuntutan hukuman 12 tahun penjara.

Menurut jaksa, Richard merupakan ekskutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/24/094600265/link-live-streaming-sidang-pembelaan-ferdy-sambo-dkk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke