Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Polisi SIPSS 2023 Dibuka Besok, Simak Syaratnya

Kompas.com - 23/01/2023, 15:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran polisi dari jalur lulusan sarjana akan dibuka besok, Selasa (24/1/2023). Pendaftaran bisa dilakukan via online melalui website penerimaan.polri.go.id.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan membuka pendaftaran calon perwira Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2023 mulai Selasa (24/1/2023) hingga Minggu (29/1/2023).

Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman penerimaan.polri.go.id.

"Pendaftaran online dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi," kata Ramadhan saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/1/2023).

SIPSS merupakan rekrutmen tahunan Polri untuk menjadi polisi melalui jalur lulusan perguruan tinggi.  Pendaftaran SIPSS ditujukan untuk lulusan D4, S1, dan S2, dengan kuota penerimaan 100 orang.

Baca juga: Mabes Polri Akan Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM jika Kembali Mandek

Syarat pendaftaran polisi SIPSS

Berikut ini syarat pendaftaran polisi jalur SIPSS 2023

  • Warga Negara Indonesia.
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Berusia paling rendah 18 tahun.
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang.
  • Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Baca juga: Cara Membuat SKCK, Apa Bedanya Bikin di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Tren
Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Tren
Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Tren
Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Tren
Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com