Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. Budi Heru Santosa
Pegawai Negeri Sipil

Pemerhati masalah lingkungan dan sumber daya air

Banjir Tak Harus Jadi Bencana Rutin Tahunan

Kompas.com - 23/01/2023, 12:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SENSUS penduduk tahun 2020 mencatat, jumlah penduduk Indonesia 270,2 juta jiwa, meningkat 32,56 juta dibandingkan hasil sensus penduduk 2010. Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, dari jumlah tersebut 56,7 persen tinggal di perkotaan, dan diprediksi akan terus meningkat pada tahun 2035 menjadi 66,6 persen.

Ada resonansi antara pertumbuhan jumlah penduduk di wilayah perkotaan dengan peningkatan potensi terjadinya banjir. Tahun 2022, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sedikitnya 1.500 peristiwa banjir di seluruh wilayah Indonesia.

Peningkatan jumlah penduduk di perkotaan mengakibatkan kebutuhan lahan permukiman dan lahan untuk aktivitas sosial ekonomi lainnya meningkat. Akhirnya, banyak lahan hijau yang dikonversi menjadi kawasan terbangun.

Baca juga: Pemkot Semarang Segel Enam Bangunan yang Bisa Menyebabkan Bencana Banjir

Konsekuensinya, daya resap air ke dalam tanah menjadi jauh berkurang. Air yang seharusnya meresap ke dalam tanah, akan mengalir di permukaan tanah, masuk ke saluran drainase, dan akhirnya ke sungai. Debit aliran sungai pun meningkat dibandingkan waktu-waktu sebelumnya.

Di wilayah hilir, debit sungai yang terlalu besar dapat melebihi kapasitas alir sungai atau saluran sehingga meluap dan terjadi banjir. Menjadi tugas pemerintah daerah untuk mengelola wilayahnya dengan merencanakan dan melaksanakan program yang dapat mengurangi risiko banjir.

KZDQ, Sistem Menahan Air Hujan

Bangunan pengendali banjir perlu terus dilengkapi dengan memperhitungkan perlindungan kawasan permukiman dan kawasan aktivitas sosial dan ekonomi lainnya. Salah satu metode yang dapat digunakan untuk mengurangi debit banjir adalah dengan menahan air hujan di lokasi di mana hujan terjadi.

Untuk itu, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) telah mengatur Kebijakan Zero Delta Q (KZDQ). Di dalam penjelasan Peraturan itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan KZDQ adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.

Hal itu perlu diatur karena dalam setiap pembangunan fisik, terjadi perubahan koefisien aliran permukaan, yang merupakan nisbah antara besarnya aliran di permukaan tanah dibanding dengan curah hujan penyebabnya. Dengan berubahnya tutupan lahan dari tutupan vegetasi menjadi tutupan terbangun berbahan beton atau aspal, maka terjadi peningkatan koefisien aliran permukaan dan mengakibatkan debit banjir yang keluar dari area tersebut menjadi makin besar.

Makin cepat pertumbuhan jumlah penduduk terjadi, kebutuhan lahan permukiman makin cepat, akibatnya debit banjir meningkat dengan cepat. Bila kapasitas alir sistem drainase dan sungai terlampaui, terjadilah luapan saluran drainase atau sungai dan terjadilah banjir.

Dalam KZDQ, setiap persil dan bangunan tidak boleh menambah debit air ke sistem drainase atau sistem aliran sungai. Debit banjir yang ada di suatu persil harus dikelola secara mandiri di dalam persil tersebut dengan menggunakan teknik areal peresapan air hujan, lubang resapan biopori, modifikasi lanskap, penampungan air hujan, saluran resapan biopori, sumur injeksi, sumur resapan, dan kolam-kolam lain yang berfungsi untuk menampung debit banjir yang timbul pada persil tersebut.

Baca juga: Bencana Banjir di Cianjur, 3 Kampung Terendam hingga Warga Terjebak

Pada kondisi tertentu, di mana curah hujan melampaui curah hujan rencana, maka diizinkan untuk mengalirkan kelebihan debit banjir ke sistem drainase keluar area persil. Tujuan dari konsep ini adalah supaya tidak terjadi penambahan debit banjir pada sistem drainase dan sistem sungai walaupun dilakukan perubahan konversi lahan.

Sejarah mencatat, KZDQ pada skala wilayah telah diterapkan sejak zaman Belanda dengan membangun banyak situ di sekeliling dan di dalam kota. Salah satu fungsi dari situ-situ yang dibangun tersebut adalah untuk menampung debit banjir sehingga tidak langsung masuk ke sungai.

Penerapan konsep ini pada skala yang lebih kecil dapat dilakukan pada skala perumahan, kompleks gedung perkantoran, atau rumah tinggal dengan prinsip tampung, resapan, manfaat dan alirkan (TRMA) kelebihan air hujan ke luar kawasan.

Sarana yang digunakan dalam menjalankan prinsip ini terdiri atas kolam penampung air hujan, sumur resapan, kolam retensi/kolam detensi, saluran terbuka maupun tertutup, pompa dan peralatan lainnya.

Secara teknis, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya seharusnya menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan air hujan. Prinsip yang diperlu ditekankan adalah memaksimalkan pemanfaatan air hujan yang ditampung pada bangunan gedung dan persilnya, memaksimalkan infiltrasi air hujan, dan menahan air hujan sementara waktu untuk menurunkan limpasan air.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com