Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Janji Presiden Jokowi soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

Kompas.com - 17/01/2023, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan beberapa rencana penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers bersama beberapa menteri di Istana Merdeka pada Senin (16/1/2023) kemarin.

Ia menyampaikan, Jokowi selaku kepala negara sudah menyatakan rasa penyesalannya bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Jokowi, sambung Mahfud, juga berusaha semampu mungkin supaya pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

"Presiden sudah melaksanakan satu rekomendasi utama, yaitu menyatakan pengakuan bahwa memang terjadi pelanggaran HAM di masa lalu," ujar Mahfud.

Baca juga: Jokowi Tanyakan Bentuk Penyelesian Pelanggaran HAM Berat Non-yudisial Peristiwa Semanggi I dan II

Janji Presiden Jokowi

Lebih lanjut, Mahfud membeberkan langkah-langkah terdekat yang bakal diambil Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Perlu diketahui bahwa Jokowi sudah mengakui 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu pada Rabu (11/1/2023) di Istana Negara.

Berikut empat janji Jokowi terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang akan dilakukan dalam waktu dekat:

1. Terbitkan inpres

Pertama, Mahfud menyampaikan bahwa Jokowi akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres).

Inpres bakal diterbitkan untuk membagi tugas kepada 17 kementerian/ lembaga non-kementerian untuk menyelesaikan pelanggaran HAM tersebut.

"Presiden tadi menyampaikan kepada kami Mensos harus melakukan apa, Kementerian PUPR melakukan apa, Menkumham melakukan apa, Pak Muhadjir selaku Menko PMK mengkoordinasikan apa," tutur Mahfud.

"Tetapi ada hal lain yang lebih mengerucut bahwa dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan inpres," sambungnya.

Ia menambahkan, lembaga independen di luar eksekutif juga akan diajak berkoordinasi untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).

Baca juga: Jokowi Janji Carikan Gedung Baru untuk Komnas HAM

2. Berkunjung ke lokasi pelanggaran HAM berat di masa lalu

Di sisi lain, Jokowi direncanakan berkunjung ke beberapa daerah yang menjadi lokasi pelanggaran HAM berat di masa lalu. Seperti di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Talangsari, bahkan ke luar negeri.

Mahfud menjelaskan, pihaknya berencana mengumpulkan para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu, terutama yang berada di Eropa Timur.

Baca juga: Komnas HAM Catat Ada 6.000 Korban Pelanggaran HAM Berat

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com