Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Janji Presiden Jokowi soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu

KOMPAS.com - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan beberapa rencana penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers bersama beberapa menteri di Istana Merdeka pada Senin (16/1/2023) kemarin.

Ia menyampaikan, Jokowi selaku kepala negara sudah menyatakan rasa penyesalannya bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Jokowi, sambung Mahfud, juga berusaha semampu mungkin supaya pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

"Presiden sudah melaksanakan satu rekomendasi utama, yaitu menyatakan pengakuan bahwa memang terjadi pelanggaran HAM di masa lalu," ujar Mahfud.

Janji Presiden Jokowi

Lebih lanjut, Mahfud membeberkan langkah-langkah terdekat yang bakal diambil Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Perlu diketahui bahwa Jokowi sudah mengakui 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu pada Rabu (11/1/2023) di Istana Negara.

Berikut empat janji Jokowi terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang akan dilakukan dalam waktu dekat:

1. Terbitkan inpres

Pertama, Mahfud menyampaikan bahwa Jokowi akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres).

Inpres bakal diterbitkan untuk membagi tugas kepada 17 kementerian/ lembaga non-kementerian untuk menyelesaikan pelanggaran HAM tersebut.

"Presiden tadi menyampaikan kepada kami Mensos harus melakukan apa, Kementerian PUPR melakukan apa, Menkumham melakukan apa, Pak Muhadjir selaku Menko PMK mengkoordinasikan apa," tutur Mahfud.

"Tetapi ada hal lain yang lebih mengerucut bahwa dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan inpres," sambungnya.

Ia menambahkan, lembaga independen di luar eksekutif juga akan diajak berkoordinasi untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).

2. Berkunjung ke lokasi pelanggaran HAM berat di masa lalu

Di sisi lain, Jokowi direncanakan berkunjung ke beberapa daerah yang menjadi lokasi pelanggaran HAM berat di masa lalu. Seperti di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Talangsari, bahkan ke luar negeri.

Mahfud menjelaskan, pihaknya berencana mengumpulkan para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu, terutama yang berada di Eropa Timur.

Langkah tersebut bakal dilakukan untuk memberi jaminan bahwa mereka adalah WNI dan mempunyai hak yang sama.

"Kemungkinan akan dikumpulkan di Jenewa, Amsterdam, atau Rusia atau di mana," ungkap Mahfud.

"Pak Menkumham, Menlu, bersama saya tadi ditugaskan untuk menyiapkan itu sehingga pesannya juga ada di luar negeri," tandasnya.

3. Penyelesaian yudisial dan non-yudisial

Mahfud mengatakan, Jokowi tidak hanya meminta pelanggaran HAM berat di masa lalu diselesaikan secara non-yudisial.

Mantan Gubernur DKI Jakarta 2012-2014 itu juga meminta kasus tersebut diselesaikan secara yudisial.

Jokowi, kata Mahfud, sudah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) supaya menjalin koordinasi dengan Komnas HAM.

Penyelesaian yudisial akan mencari pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu, sementara penyelesaian non-yudisial akan memperhatikan korban.

"Yang pelaku ya (dibawa) ke pengadilan. Sejauh itu bisa dibuktikan, tinggal dibuktikan. Seberapa banyak bisa kita kumpulkan," ucap Mahfud.

4. Bentuk satgas

Terakhir, Mahfud menuturkan bahwa Jokowi akan membentuk satuan tugas (satgas) baru untuk mendukung proses penyelesian pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Pembentukan satgas dimaksudkan untuk melakukan evaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi tim PPHAM.

"Semuanya masih dirancang. Mungkin tidak akan lewat (pembentukan satgas) dari Januari ini," pungkas Mahfud.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/17/123000065/4-janji-presiden-jokowi-soal-penyelesaian-pelanggaran-ham-berat-di-masa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke