Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah dan Hasil Perjanjian Renville 17 Januari 1948: Belanda Mengingkari dan Melakukan Serangan

Kompas.com - 17/01/2023, 07:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini 75 tahun yang lalu, atau tepatnya pada 17 Januari 1948, dilakukan penandatanganan naskah dari sebuah perjanjian penting pada masa pasca-kemerdekaan Republik Indonesia.

Perjanjian tersebut adalah Perjanjian Renville.

Disebut Renville karena sesuai dengan lokasi perundingan yang dilakukan di atas geladak Kapal USS Renville.

Kapal ini adalah kapal milik Angkatan Laut Amerika Serikat yang saat itu tengah berlabuh di Tanjung Priok, Jakarta.

Dipilih karena dianggap sebagai tempat yang netral.

Baca juga: Kisah Heroik Pilot Chesley Sullenberger, Daratkan Pesawat Bermesin Rusak dan Selamatkan 150 Penumpang


Baca juga: Sejarah Perjanjian Salatiga 17 Maret 1757: Tanah Mataram Terbagi Jadi 3 Kekuasaan

Sejarah perjanjian Renville

Delegasi Indonesia dalam Perjanjian Renville. Dari kiri ke kanan: Johannes Latuharhary, Ali Sastroamidjojo, Agus Salim, Johannes Leimena, Setiadjit Soegondo, Amir Syarifuddin (Wikimedia Commons).Wikimedia Commons Delegasi Indonesia dalam Perjanjian Renville. Dari kiri ke kanan: Johannes Latuharhary, Ali Sastroamidjojo, Agus Salim, Johannes Leimena, Setiadjit Soegondo, Amir Syarifuddin (Wikimedia Commons).

Berdasarkan laman Museum Perumusan Naskah Proklamasi, perundingan mulai dilakukan antara Indonesia dan Belanda pada 8 Desember 1947.

Delegasi Indonesia terdiri dari:

  • Amir Sjarifuddin sebagai Perdana Menteri
  • Mr Ali Sastroamidjojo dan Agus Salim sebagai Wakil
  • Dr Leimena, Mr Latuharhary, juga Kolonel TB Simatupang sebagai anggota.

Sementara itu, delegasi Belanda dipimpin oleh Raden Abdul Kadir Widjojoatmodjo.

Baca juga: Kisah Juliane Koepcke, Terlempar dari Pesawat dan Terdampar di Hutan Amazon Selama 11 Hari

Pokok utama yang dibicarakan dalam perundingan itu terkait dengan wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan itu, selain terdapat perwakilan Indonesia dan Belanda sebagai dua pihak yang terlibat langsung, ada juga Komisi Tiga Negara (KTN) sebagai penengahnya.

KTN meliputi Amerika Serikat, Belgia, dan Australia.

Amerika Serikat dipilih atas persetujuan Indonesia dan Belanda, Belgia menjadi negara yang dihendaki Belanda, sementara Australia adalah pihak luar yang ditunjuk Indonesia.

Baca juga: Kisah Tiko Rawat Ibunya di Rumah Terbengkalai, Jual Perabot hingga Jadi Supir Tetangga

Hasil perundingan Renville

Pembagian wilayah Indonesia setelah Perundingan Renville yang dibatasi oleh Garis Van Mook. Daerah berwarna merah merupakan wilayah Indonesia, sedangkan sisanya menjadi daerah pendudukan Belanda.Wikimedia Commons Pembagian wilayah Indonesia setelah Perundingan Renville yang dibatasi oleh Garis Van Mook. Daerah berwarna merah merupakan wilayah Indonesia, sedangkan sisanya menjadi daerah pendudukan Belanda.

Berikut hasil dari perundingan di atas Kapal Renville, berdasarkan Arsip Nasional Republik Indonesia:

  1. Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan segera
  2. Republik Indonesia merupakan negara bagian dalam RIS
  3. Belanda tetap menguasai seliruh Indonesia sampai RIS terbentuk
  4. Wilayah Indonesia yang diakui Belanda hanya Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera
  5. Wilayah kekuasaan Indonesalia dan Belanda dibatasi garis demarkasi yang disebut Van Mook. TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur
  6. Uni Indonesia-Belanda dikepalai oleh Raja Belanda akan dibentuk
  7. Referendum untuk menentukan nasib wilayah di dalam RIS akan diadakan
  8. Pemilihan umum untuk membentuk Dewan Konstituante RIS akan diadakan.

Baca juga: Meninggal Dunia, Begini Kisah Perjalanan Hidup Sipon Istri Wiji Thukul

Delegasi Indonesia dalam Perjanjian Renville. Dari kiri ke kanan: Johannes Latuharhary, Ali Sastroamidjojo, Agus Salim, Johannes Leimena, Setiadjit Soegondo, Amir Syarifuddin (Wikimedia Commons).Wikimedia Commons Delegasi Indonesia dalam Perjanjian Renville. Dari kiri ke kanan: Johannes Latuharhary, Ali Sastroamidjojo, Agus Salim, Johannes Leimena, Setiadjit Soegondo, Amir Syarifuddin (Wikimedia Commons).

Selanjutnya, pada 17 Januari 1948, Perdana Menteri Amir Sjarifuddin menandatangani naskah perundingan tersebut dan sekarang dikenal sebagai Perjanjian Renville.

Perjanjian Renville menjadi tindak lanjut dari Perjanjian Linggarjati (1946) yang dilanggar oleh Belanda.

Dalam Perjanjian Linggarjati, disepakati wilayah de facto Republik Indonesia Serikat (RIS), tetapi Belanda tak menepatinya.

Belanda tetap meneruskan operasi militernya, bahkan bergerak ke Jawa dan Madura yang merupakan wilayah RIS.

Langkah Belanda ini dikenal dengan Agresi Militer Belanda I.

Bukan cuma Perjanjian Linggarjati yang dikhianati, Belanda juga mengingkari isi Perjanjian Renvile dengan melakukan serangan ke Ibu Kota Indonesia yang saat itu di Yogyakarta.

Serangan ini yang dikenal sebagai Agresi Militer Belanda II.

Baca juga: Kisah Anisah Nurul Izzah, Sukses Turunkan Berat Badan dari 100 Kg Menjadi 54 Kg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com