Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Moge Masuk Jalan Tol? Simak Penjelasan Berikut...

Kompas.com - 13/01/2023, 07:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Apabila kecepatan angin mencapai 40 kilometer per jam atau lebih, maka jalan tol akan ditutup sementara untuk menghindari risiko kecelakaan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Sistem MLFF di Jalan Tol dan Bagaimana Nasib E-Toll?

3. Tol Balikpapan-Penajem Pasir Utara

Diberitakan Kompas.com (1/8/2019), akan ada jalan tol lain yang dapat dilewati kendaraan bermotor roda dua, yakni Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.

Dibangun untuk menunjang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, jalan berbayar ini akan menjadi jembatan tol pertama yang dibangun di Pulau Kalimantan.

Ketua Panitia Lelang Jalan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara Koentjahjo Pamboedi menjelaskan, proyek sepanjang 7,35 kilometer ini akan menelan investasi sebesar Rp 15,53 triliun.

Selain dapat dilalui kendaraan roda empat atau lebih, jalan tol ini juga dapat dilintasi sepeda motor.

"Jalan tol ini akan dilengkapi dengan lajur motor, sehingga akan menjadi jalan tol ketiga yang dapat dilalui oleh motor di Indonesia," kata Koentjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Daftar Nomor Penting Saat Berkendara di Jalan Tol

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan dan Larangan di Jalan Tol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com