Sebelumnya pada PP Nomor 15 Tahun 2005 hanya mengatur, jalan tol diperuntukkan kendaraan roda empat atau lebih.
Revisi pasal membolehkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol, dengan catatan jalan tol disertai jalur khusus yang terpisah dari jalur kendaraan roda empat atau lebih.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Sejarah Harley Davidson
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, peraturan tersebut dibuat atas dasar bahwa motor adalah alat transportasi dengan jumlah cukup besar di beberapa daerah Indonesia.
Pemerintah kala itu menilai, perlu ada kemudahan untuk pengguna sepeda motor dalam penggunaan jalan tol.
Namun demikian, tentu kemudahan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan.
Baca juga: Viral, Video Rombongan Patwal Melintas di Jalan Tol, Begini Kata Korlantas
Sejauh ini, Indonesia hanya memiliki satu jalan tol dengan jalur khusus yang memungkinkan untuk dilintasi pengendara kendaraan roda dua, yaitu Tol Bali-Mandara.
Selain tol di Provinsi Bali tersebut, ada pula bekas tol, jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dan Madura.
Pemerintah juga berencana membuat jalan tol lain yang dapat dilintasi motor, yaitu Tol Balikpapan-Penajem Pasir Utara.
Dilansir dari Kompas.com (13/11/2022), jembatan Surabaya-Madura atau Suramadu semula merupakan jalan tol yang bisa dilewati kendaraan bermotor roda dua.
Diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009, pengguna jembatan Suramadu tak lagi dipungut biaya sejak 2018.
Status pengelolaannya pun berubah menjadi jembatan bebas hambatan yang tidak berbayar.
Baca juga: Video Viral Jembatan Suramadu 2008 Dikaitkan Dunia Lain, Ini Kata Perekamnya
Jalan tol Bali-Mandara yang telah resmi beroperasi sejak 2013, dilengkapi jalur khusus sehingga dapat dilintasi kendaraan bermotor roda dua.
Selain jalur yang terpisah antara sepeda motor dan kendaraan roda empat atau lebih, tol Bali-Mandala turut dilengkapi alat pengukur kecepatan angin.
Alat tersebut terpasang di setiap gerbang tol, yaitu Nusa Dua, Ngurah Rai, dan Benoa.