Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Moge Masuk Jalan Tol? Simak Penjelasan Berikut...

Kompas.com - 13/01/2023, 07:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Permintaan klub motor gede (moge) agar kendaraannya diizinkan masuk jalan tol kembali menuai kontroversi.

Dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Kamis (12/1/2023), Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim mengaku beberapa kali menyampaikan usulan ini.

Salah satunya, dalam wawancara di kanal YouTube Icha BigBike yang tayang 3 September 2022.

Menurut Irianto, negara lain seperti Amerika Serikat telah membolehkan moge masuk jalan tol. Ia pun meminta moge bisa masuk tol di Indonesia, hanya saat akhir pekan.

Baca juga: Sederet Kasus Kecelakaan Moge di Indonesia, dari Korban Terluka hingga Tewas

Lalu, bagaimana aturan jalan tol di Indonesia dan bolehkah motor melintasi jalan tol?


Baca juga: 7 Fakta soal Moge Tabrak 2 Anak Kembar hingga Tewas di Pangandaran

Aturan motor di jalan tol

Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Endra S Atmawidjaja menegaskan, kendaraan roda dua termasuk moge tidak boleh melintasi jalan tol.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Pengecualian dimungkinkan pada jalan tol yang telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan roda dua," kata Endra kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Soal Selundupan Harley Davidson, Kerugian hingga Pencopotan Dirut Garuda...

Pasal 38 PP Nomor 44 Tahun 2009 tersebut berisi:

(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Baca juga: Nilai Prestise Motor Harley Davidson...

Jajaran moge Yamaha di situs resmi Indonesia.Foto: Tangkapan layar Jajaran moge Yamaha di situs resmi Indonesia.

Pada Pasal 38 ayat (1a), tertulis bahwa kendaraan roda dua dapat melewati jalan tol yang memiliki jalur khusus.

Pasal tersebut merupakan revisi dari Pasal 38 PP Jalan Tol.

Sebelumnya pada PP Nomor 15 Tahun 2005 hanya mengatur, jalan tol diperuntukkan kendaraan roda empat atau lebih.

Revisi pasal membolehkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol, dengan catatan jalan tol disertai jalur khusus yang terpisah dari jalur kendaraan roda empat atau lebih.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Sejarah Harley Davidson

Dilansir dari laman indonesiabaik.id, peraturan tersebut dibuat atas dasar bahwa motor adalah alat transportasi dengan jumlah cukup besar di beberapa daerah Indonesia.

Pemerintah kala itu menilai, perlu ada kemudahan untuk pengguna sepeda motor dalam penggunaan jalan tol.

Namun demikian, tentu kemudahan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan.

Baca juga: Viral, Video Rombongan Patwal Melintas di Jalan Tol, Begini Kata Korlantas

Jalan tol yang boleh dilewati motor

Sejauh ini, Indonesia hanya memiliki satu jalan tol dengan jalur khusus yang memungkinkan untuk dilintasi pengendara kendaraan roda dua, yaitu Tol Bali-Mandara.

Selain tol di Provinsi Bali tersebut, ada pula bekas tol, jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dan Madura.

Pemerintah juga berencana membuat jalan tol lain yang dapat dilintasi motor, yaitu Tol Balikpapan-Penajem Pasir Utara.

1. Jembatan Suramadu

Dilansir dari Kompas.com (13/11/2022), jembatan Surabaya-Madura atau Suramadu semula merupakan jalan tol yang bisa dilewati kendaraan bermotor roda dua.

Diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009, pengguna jembatan Suramadu tak lagi dipungut biaya sejak 2018.

Status pengelolaannya pun berubah menjadi jembatan bebas hambatan yang tidak berbayar.

Baca juga: Video Viral Jembatan Suramadu 2008 Dikaitkan Dunia Lain, Ini Kata Perekamnya

2. Tol Bali-Mandara

Tol Bali Mandara, salah satu jalan tol unik di Indonesia.
Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Tol Bali Mandara, salah satu jalan tol unik di Indonesia.

Jalan tol Bali-Mandara yang telah resmi beroperasi sejak 2013, dilengkapi jalur khusus sehingga dapat dilintasi kendaraan bermotor roda dua.

Selain jalur yang terpisah antara sepeda motor dan kendaraan roda empat atau lebih, tol Bali-Mandala turut dilengkapi alat pengukur kecepatan angin.

Alat tersebut terpasang di setiap gerbang tol, yaitu Nusa Dua, Ngurah Rai, dan Benoa.

Apabila kecepatan angin mencapai 40 kilometer per jam atau lebih, maka jalan tol akan ditutup sementara untuk menghindari risiko kecelakaan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Sistem MLFF di Jalan Tol dan Bagaimana Nasib E-Toll?

3. Tol Balikpapan-Penajem Pasir Utara

Diberitakan Kompas.com (1/8/2019), akan ada jalan tol lain yang dapat dilewati kendaraan bermotor roda dua, yakni Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.

Dibangun untuk menunjang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, jalan berbayar ini akan menjadi jembatan tol pertama yang dibangun di Pulau Kalimantan.

Ketua Panitia Lelang Jalan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara Koentjahjo Pamboedi menjelaskan, proyek sepanjang 7,35 kilometer ini akan menelan investasi sebesar Rp 15,53 triliun.

Selain dapat dilalui kendaraan roda empat atau lebih, jalan tol ini juga dapat dilintasi sepeda motor.

"Jalan tol ini akan dilengkapi dengan lajur motor, sehingga akan menjadi jalan tol ketiga yang dapat dilalui oleh motor di Indonesia," kata Koentjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Daftar Nomor Penting Saat Berkendara di Jalan Tol

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan dan Larangan di Jalan Tol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com