Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Moge Masuk Jalan Tol? Simak Penjelasan Berikut...

KOMPAS.com - Permintaan klub motor gede (moge) agar kendaraannya diizinkan masuk jalan tol kembali menuai kontroversi.

Dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Kamis (12/1/2023), Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim mengaku beberapa kali menyampaikan usulan ini.

Salah satunya, dalam wawancara di kanal YouTube Icha BigBike yang tayang 3 September 2022.

Menurut Irianto, negara lain seperti Amerika Serikat telah membolehkan moge masuk jalan tol. Ia pun meminta moge bisa masuk tol di Indonesia, hanya saat akhir pekan.

Lalu, bagaimana aturan jalan tol di Indonesia dan bolehkah motor melintasi jalan tol?

Aturan motor di jalan tol

Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Endra S Atmawidjaja menegaskan, kendaraan roda dua termasuk moge tidak boleh melintasi jalan tol.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Pengecualian dimungkinkan pada jalan tol yang telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan roda dua," kata Endra kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Pasal 38 PP Nomor 44 Tahun 2009 tersebut berisi:

(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Pada Pasal 38 ayat (1a), tertulis bahwa kendaraan roda dua dapat melewati jalan tol yang memiliki jalur khusus.

Pasal tersebut merupakan revisi dari Pasal 38 PP Jalan Tol.

Sebelumnya pada PP Nomor 15 Tahun 2005 hanya mengatur, jalan tol diperuntukkan kendaraan roda empat atau lebih.

Revisi pasal membolehkan kendaraan roda dua melintasi jalan tol, dengan catatan jalan tol disertai jalur khusus yang terpisah dari jalur kendaraan roda empat atau lebih.

Dilansir dari laman indonesiabaik.id, peraturan tersebut dibuat atas dasar bahwa motor adalah alat transportasi dengan jumlah cukup besar di beberapa daerah Indonesia.

Pemerintah kala itu menilai, perlu ada kemudahan untuk pengguna sepeda motor dalam penggunaan jalan tol.

Namun demikian, tentu kemudahan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan.

Jalan tol yang boleh dilewati motor

Sejauh ini, Indonesia hanya memiliki satu jalan tol dengan jalur khusus yang memungkinkan untuk dilintasi pengendara kendaraan roda dua, yaitu Tol Bali-Mandara.

Selain tol di Provinsi Bali tersebut, ada pula bekas tol, jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dan Madura.

Pemerintah juga berencana membuat jalan tol lain yang dapat dilintasi motor, yaitu Tol Balikpapan-Penajem Pasir Utara.

1. Jembatan Suramadu

Dilansir dari Kompas.com (13/11/2022), jembatan Surabaya-Madura atau Suramadu semula merupakan jalan tol yang bisa dilewati kendaraan bermotor roda dua.

Diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009, pengguna jembatan Suramadu tak lagi dipungut biaya sejak 2018.

Status pengelolaannya pun berubah menjadi jembatan bebas hambatan yang tidak berbayar.

Jalan tol Bali-Mandara yang telah resmi beroperasi sejak 2013, dilengkapi jalur khusus sehingga dapat dilintasi kendaraan bermotor roda dua.

Selain jalur yang terpisah antara sepeda motor dan kendaraan roda empat atau lebih, tol Bali-Mandala turut dilengkapi alat pengukur kecepatan angin.

Alat tersebut terpasang di setiap gerbang tol, yaitu Nusa Dua, Ngurah Rai, dan Benoa.

Apabila kecepatan angin mencapai 40 kilometer per jam atau lebih, maka jalan tol akan ditutup sementara untuk menghindari risiko kecelakaan.

3. Tol Balikpapan-Penajem Pasir Utara

Diberitakan Kompas.com (1/8/2019), akan ada jalan tol lain yang dapat dilewati kendaraan bermotor roda dua, yakni Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.

Dibangun untuk menunjang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, jalan berbayar ini akan menjadi jembatan tol pertama yang dibangun di Pulau Kalimantan.

Ketua Panitia Lelang Jalan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara Koentjahjo Pamboedi menjelaskan, proyek sepanjang 7,35 kilometer ini akan menelan investasi sebesar Rp 15,53 triliun.

Selain dapat dilalui kendaraan roda empat atau lebih, jalan tol ini juga dapat dilintasi sepeda motor.

"Jalan tol ini akan dilengkapi dengan lajur motor, sehingga akan menjadi jalan tol ketiga yang dapat dilalui oleh motor di Indonesia," kata Koentjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019).

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/13/073000165/bolehkah-moge-masuk-jalan-tol-simak-penjelasan-berikut

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

Tren
Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke