Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Fasilitas Healthy Kit di Kereta Api Jarak Jauh Ditiadakan, Penumpang Masih Harus Pakai Masker?

Kompas.com - 08/01/2023, 14:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sejalan dengan komitmen tersebut, pihaknya pun mengimbau agar seluruh penumpang kereta api terus mematuhi protokol kesehatan.

"Agar perjalanan naik kereta api tetap aman, nyaman, dan sehat," lanjut Joni.

Baca juga: Banjir di Meteseh Kota Semarang, Apakah Perjalanan Kereta Api Terganggu?

Masker masih diwajibkan

Senada, Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon Ayep Hanafi menuturkan, masker masih diwajibkan di seluruh layanan KAI.

Perbedaan dari sebelumnya, hanya terletak pada kereta api yang tidak lagi menyiapkan masker bagi penumpang kereta jarak jauh.

"Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," ungkapnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Ramai soal Kenaikan Tarif KRL di 2023, Ini Kata Kemenhub dan KCI

Asep menambahkan, sejauh ini syarat naik kereta api pun masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Serta, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tertanggal 26 Agustus 2022.

Merujuk surat edaran tersebut, berikut syarat perjalanan menggunakan kereta api:

  • Penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
  • Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Baca juga: Terbaru, Berikut Syarat Naik Kereta Mulai 19 Desember 2022

Ketentuan vaksin penumpang kereta api

Suasana salah satu stasiun kereta api di Jakarta yang dipadati penumpang ingin berlibur Natal dan Tahun Baru, Jumat (23/12/2022).Dokumentasi KAI Daop 1 Jakarta Suasana salah satu stasiun kereta api di Jakarta yang dipadati penumpang ingin berlibur Natal dan Tahun Baru, Jumat (23/12/2022).

Selain syarat di atas, ada pula ketentuan vaksinasi yang perlu dipatuhi penumpang, antara lain:

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Lokasi Vaksin Covid-19 Booster Kedua untuk Lansia di Jakarta, Mana Saja?

3. Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

4. Di bawah usia 6 tahun

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Booster Kedua, sampai Kapan Masyarakat Harus Vaksin Covid-19?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com