BPJS memiliki klasifikasi terhadap penyakit apa saja yang bisa dijamin biayanya oleh mereka atau dalam kategori pertanggungan secara penuh.
Penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan berlaku untuk semua macam tindakan pengobatan, seperti berobat jalan, operasi, terapi, ambulans hingga rawat inap.
Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.
FKTP tersebut meliputi Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.
Korlantas Ungkap Alasan Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipasang Chip dan QR Codehttps://www.kompas.com/tren/read/2023/01/05/160000665/korlantas-ungkap-alasan-pelat-nomor-kendaraan-bakal-dipasang-chip-dan-qrhttps://asset.kompas.com/crops/TcrwljF5IHHzP9gY4Mn8-EzNUzk=/30x0:529x333/195x98/data/photo/2022/05/12/627cb857501b5.jpg