BPJS memiliki klasifikasi terhadap penyakit apa saja yang bisa dijamin biayanya oleh mereka atau dalam kategori pertanggungan secara penuh.
Penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan berlaku untuk semua macam tindakan pengobatan, seperti berobat jalan, operasi, terapi, ambulans hingga rawat inap.
Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.
FKTP tersebut meliputi Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.
Itu lah daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jika Anda ingin menanyakan biaya perawatan dari masing-masing penyakit, bisa langsung menghubungi call center di 1500 400 atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
(Sumber: Kompas.com/Muhammad Choirul Anam)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Korlantas Ungkap Alasan Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipasang Chip dan QR Codehttps://www.kompas.com/tren/read/2023/01/05/160000665/korlantas-ungkap-alasan-pelat-nomor-kendaraan-bakal-dipasang-chip-dan-qrhttps://asset.kompas.com/crops/TcrwljF5IHHzP9gY4Mn8-EzNUzk=/30x0:529x333/195x98/data/photo/2022/05/12/627cb857501b5.jpg