Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

Kompas.com - 04/01/2023, 18:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat ini, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun offline.

Melalui cara ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah untuk mengetahui berapa banyak dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah terkumpul.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program pemerintah sebagai jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Dikutip dari laman resmi, terdapat beberapa program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Setiap bulan, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran. Iuran ini dapat dibayarkan perusahaan dengan memotong upah pekerja.

Dari iuran tersebut, peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat, termasuk memperoleh uang tunai sebagai jaminan hari tua.

Lalu, bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: Terdampak PHK, Ini 5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan


Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

Berikut empat cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, seperti dilansir laman Kompas.com:

1. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Peserta dapat melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan ponsel, yakni melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
  • Klik "Buat Akun" jika belum memiliki akun.
  • Pilih Kewarganegaraan.
  • Pilih jenis kepesertaan, antara lain Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia.
  • Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, dan tanggal lahir.
  • Namun jika sebelumnya sudah punya akun, peserta bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.
  • Klik menu "Jaminan Hari Tua".
  • Pilih "Cek Saldo".
  • Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik peserta.

Baca juga: Begini Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan jika Kartunya Hilang

2. Melalui website

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat melakukan cek saldo melalui website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut tahapannya:

  • Buka browser di ponsel atau PC.
  • Masuk ke situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Login jika sudah memiliki akun.
  • Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu dengan klik "Buat Akun", lalu ikuti instruksi selanjutnya.
  • Setelah berhasil login, klik menu "Lihat Saldo JHT".
  • Selanjutnya, layar akan menampilkan saldo BPJS Ketenagakerjaan milik peserta.

3. Melalui SMS

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melakukan cek saldo melaui SMS. Berikut merupakan cara cek saldo via SMS:

  • Lakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 2757.
  • Kirim SMS dengan format: Daftar (spasi) SALDO #NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada).
  • Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim SMS lagi dengan format: SALDO (spasi) nomor peserta, lalu kirim ke 2757.
  • Selanjutnya, peserta akan mendapatkan balasan SMS berupa saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Apakah Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

4. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Selain tiga cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online, peserta juga bisa mendatangi langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk cek secara offline.

Berikut langkahnya:

  • Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Temui petugas BPJS Ketenagakerjaan dan minta untuk melakukan pengecekan saldo dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Petugas selanjutnya akan membantu peserta untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun untuk mengetahui lokasi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, bisa cek pada halaman kontak di website BPJS Ketenagakerjaan.

(Sumber: Kompas.com/Taufieq Renaldi Arfiansyah | Editor: Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com