Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/01/2023, 17:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang didirikan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Pada pergantian tahun, masyarakat biasanya bertanya-tanya apakah iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan dan berapa besaran yang harus mereka bayarkan.

Namun, Wakil Ketua Komisi Monev Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien mengatakan belum ada rencana untuk melakukan penyesuaian terhadap iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023.

Muttaqien menyampaikan bahwa iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan tahun 2022 yang lalu.

"Sesuai dengan aturan di Perpres 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," jelas Muttaqien saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (3/1/2022).

Baca juga: Istri Indra Bekti Buka Donasi, Apakah Operasi Pendarahan Otak Tidak Ditanggung BPJS?

Iuran BPJS terjaga hingga tahun 2024

Berkaitan dengan penerapan iuran BPJS Kesehatan, ia menyampaikan bahwa pemerintah sangat memperhatikan untuk mencapai keseimbangan antara tiga aspek.

Yakni, keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), upaya peningkatan kualitas layanan, maupun kemampuan masyarakat dalam membayar iuran.

Ia menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini dapat terjaga hingga tahun 2024 mendatang.

"Dengan kecukupan dana Jaminan Sosial (DJS) yang sekarang ada disertai dengan kebijakan yang sekarang berjalan, kami memperkirakan iuran yang sekarang ada cukup terjaga sampai tahun 2024," kata Muttaqien.

Baca juga: Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Cukup Siapkan NIK

Terjaganya iuran tersebut hingga satu tahun ke depan, lanjut Muttaqien, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dan, ini sesuai dengan arahan Presiden untuk menjaga iuran sampai 2024," pungkasnya.

Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023?

iuran BPJS Kesehatan di tahun 2023 tidak mengalami kenaikan.DOK. SHUTTERSTOCK/SHALSTOCK iuran BPJS Kesehatan di tahun 2023 tidak mengalami kenaikan.

Iuran BPJS Kesehatan tahun 2023

Tidak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023, artinya besaran yang harus dibayarkan sama dengan tahun 2022.

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan sebagaimana dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantun Iuran (PBI) dibayarkan oleh pemerintah.

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com