Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lini Masa Kasus Nikita Mirzani, dari Ditahan Kejari Serang hingga Dito Mahendra Balik Dilaporkan Polisi

Kompas.com - 31/12/2022, 17:05 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Dikepung polisi

Rumah Nikita di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sempat dikepung polisi yang berusaha melakukan penjemputan paksa.

Kejadian tersebut terjadi pada 15 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, namun Nikita memilih untuk berdiam di dalam rumah.

Dilansir dari Kompas.com, ia kemudian mendatangi Polresta Serang Kota pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bahmid, Nikita menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Adapun, laporan Dito teregistrasi atas nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Nikita disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KKUHP

Penetapan tersangka hingga ditahan

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polresta Serang Kota pada 10 Juli 2022, Nikita resmi berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito.

Drama berlanjut ketika Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap Nikita di Mal Senayan City, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Dua Bulan di Rutan, Nikita Mirzani: Gue Tidur Ditontonin

Penangkapan dilakukan setelah Nikita dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota.

Beberapa waktu setelahnya, Kejari Serang kemudian melakukan penahanan terhadap sang aktris pada 25 Oktober 2022.

Dilansir dari Kompas.com, Nikita ditahan selama 20 hari hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB.

Persidangan hingga vonis bebas

Nikita menjalani persidangan pertama untuk kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 14 November 2022.

Selama dua bulan persidangan berjalan, Dito Mahendra tercatat empat kali tidak hadir walau memenuhi panggilan JPU.

Dicukil dari Kompas.com, absennya Dito Mahendra untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan vonis bebas.

Dito yang dalam kasus ini berstatus sebagai pelapor akhirnya dilaporkan ke Polresta Serang Kota oleh Kejari Serang pada Jumat (30/12/2022).

Dito dilaporkan lantaran dianggap menghalangi proses penuntutan dalam perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita.

"Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polresta Serang Kota," kata Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar, dikutip dari Kompas.com.

(Sumber: Kompas.com/ Cynthia Lova, Rasyid Ridho | Editor: Novianti Setuningsih, Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba, Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com