Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Tanggal 2 Januari 2023 Cuti Bersama?

Kompas.com - 31/12/2022, 13:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pergantian tahun adalah momen yang ditunggu banyak orang di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Setelah tanggal 1 Januari di tahun yang baru, pemerintah dan sektor swasta biasanya meliburkan ASN dan karyawannya untuk cuti bersama.

Namun, apakah ada cuti bersama pada tanggal 2 Januari?

Hal tersebut menjadi pertanyaan warganet lantaran tanggal 31 Desember 2022 jatuh pada hari Sabtu dan tanggal 1 Januari 2023 jatuh di hari Minggu.

Baca juga: Malam Tahun Baru di Solo, Ada Pesta Kembang Api dan 14 Titik Hiburan

Menjadi pertanyaaan warganet

Mengenai apakah tanggal 2 Januari 2023 libur atau tidak, banyak ditanyakan oleh warganet TikTok.

"Yey...,liburan semester. Tanggal 2 Januari 2023 masuk," ujar akun ini

"Kita kira libur panjang ternyata tanggal 2 so menunggu," kata akun ini

"Mau tau dong. Kalian Mulai Libur Nataru dari kapan sampai kapan," tulis akun lainnya.

Tanggal 2 Januari 2023 apakah cuti bersama?

Perlu diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Hari libur nasional pada tahun mendatang berjumlah 16 hari. Sedangkan, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah berjumlah 8 hari.

Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Namun, tanggal 2 Januari 2023 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama tahun baru Masehi.

Baca juga: Korlantas Polri: Hindari Kepadatan Lalu Lintas saat Tahun Baru, Pilih Waktu Pergi dan Pulang yang Tepat

Cuti bersama pada awal tahun 2023 baru jatuh pada tanggal 23 Januari 2023.

Tanggal tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Daftar cuti bersama tahun 2023

Pemerintah telah menetapkan daftar cuti bersama tahun 2023. Berikut daftarnya:

Baca juga: Jadwal Acara Perayaan Tahun Baru di TMII, Ada Mocca hingga Fourtwnty

  • 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • 2 Juni : Hari Raya Waisak
  • 26 Desember : Hari Raya Natal.

Adapun, penetapan cuti bersama tahun 2023 juga diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Kepres tersebut diteken untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com