Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lini Masa Kasus Nikita Mirzani, dari Ditahan Kejari Serang hingga Dito Mahendra Balik Dilaporkan Polisi

KOMPAS.com - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani oleh pelapor Dito Mahendra akhirnya menemui titik terang pada Kamis (29/12/2022).

Hakim PN Serang, Banten menjatuhkan vonis bebas kepada wanita berusia 36 tahun tersebut setelah menjalani dua bulan masa persidangan.

Tak hanya itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga diperintahkan oleh hakim untuk mengeluarkan Nikita dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Nikita yang mendengar hakim membebaskannya langsung berteriak, sujud syukur, sembari menitikkan air mata.

Ia terlihat begitu bahagia bahkan tersungkur beberapa saat di lantai setelah hakim membacakan putusan.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus artis yang akrab disapa "Nyai" tersebut sebelum divonis bebas oleh hakim?

Dilaporkan Dito Mahendra

Dilansir dari Kompas.com, kasus pencemaran nama baik antara Nikita dan Dito bermula dari unggahan story sang artis pada 15 Mei 2022.

Pada saat itu, Nikita mengunggah story Instagram yang menurut pihak Dito mengarah kepada dirinya.

Mantan istri Dipo Latief ini menyebut nama sekaligus foto Dito dalam unggahannya.

"Yang jadi masalah besar ini ya di Insta Story-nya itu, ada namanya Dito Mahendra," kata kuasa hukum Dito, Yafet Rissy.

"Lalu dikasih tanda panah di fotonya Dito Mahendra (lalu ditulis) 'Oh ini yang lagi viral di berita menganiaya security'," tambahnya.

Yafet menambahkan, Nikita juga sempat menuliskan kalimat yang tidak bisa diterima oleh Dito.

"Di bawahnya ditulis 'Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak, juga menipu atau PHP kepada para senior'," katanya.

"Ini yang menjadi pangkal soalnya," tambah yafet.

Dito yang merasa tidak mengenal Nikita lantas melaporkan sang aktris pada 16 Mei 2022 lantaran merasa dituduh sebagai penipu.

Dikepung polisi

Rumah Nikita di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sempat dikepung polisi yang berusaha melakukan penjemputan paksa.

Kejadian tersebut terjadi pada 15 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, namun Nikita memilih untuk berdiam di dalam rumah.

Dilansir dari Kompas.com, ia kemudian mendatangi Polresta Serang Kota pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bahmid, Nikita menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Adapun, laporan Dito teregistrasi atas nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Nikita disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KKUHP

Penetapan tersangka hingga ditahan

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polresta Serang Kota pada 10 Juli 2022, Nikita resmi berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito.

Drama berlanjut ketika Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap Nikita di Mal Senayan City, Kamis (21/7/2022).

Penangkapan dilakukan setelah Nikita dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota.

Beberapa waktu setelahnya, Kejari Serang kemudian melakukan penahanan terhadap sang aktris pada 25 Oktober 2022.

Dilansir dari Kompas.com, Nikita ditahan selama 20 hari hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB.

Persidangan hingga vonis bebas

Nikita menjalani persidangan pertama untuk kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra pada 14 November 2022.

Selama dua bulan persidangan berjalan, Dito Mahendra tercatat empat kali tidak hadir walau memenuhi panggilan JPU.

Dicukil dari Kompas.com, absennya Dito Mahendra untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan vonis bebas.

Dito yang dalam kasus ini berstatus sebagai pelapor akhirnya dilaporkan ke Polresta Serang Kota oleh Kejari Serang pada Jumat (30/12/2022).

Dito dilaporkan lantaran dianggap menghalangi proses penuntutan dalam perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita.

"Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polresta Serang Kota," kata Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar, dikutip dari Kompas.com.

(Sumber: Kompas.com/ Cynthia Lova, Rasyid Ridho | Editor: Novianti Setuningsih, Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba, Reni Susanti)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/31/170500565/lini-masa-kasus-nikita-mirzani-dari-ditahan-kejari-serang-hingga-dito

Terkini Lainnya

Gelombang Panas Menerjang Kawasan Asia, Apa Penyebabnya?

Gelombang Panas Menerjang Kawasan Asia, Apa Penyebabnya?

Tren
Perebutan Tiket Terakhir Menuju Olimpiade Paris, Kapan Babak Play-off Indonesia Vs Guinea U23?

Perebutan Tiket Terakhir Menuju Olimpiade Paris, Kapan Babak Play-off Indonesia Vs Guinea U23?

Tren
Ramai soal 'Heatwave' Melanda Negara-negara Asia, Apakah Berpotensi Terjadi di Indonesia?

Ramai soal "Heatwave" Melanda Negara-negara Asia, Apakah Berpotensi Terjadi di Indonesia?

Tren
Beda Surat Tilang Asli Polisi dan Penipuan yang Dikirim ke WhatsApp

Beda Surat Tilang Asli Polisi dan Penipuan yang Dikirim ke WhatsApp

Tren
Sepak Bola dan Nasionalisme Kita

Sepak Bola dan Nasionalisme Kita

Tren
Media Asing Soroti Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Skuad Garuda Bermain Sangat Baik

Media Asing Soroti Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Skuad Garuda Bermain Sangat Baik

Tren
Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Tren
Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Tren
Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke