Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Resmi Dicabut, Ini Daftar Prokes yang Masih Berlaku

Kompas.com - 31/12/2022, 10:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

3. PeduliLindungi

Seiring pencabutan PPKM, aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan, termasuk saat memasuki atau menggunakan fasilitas publik.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi publik, PeduliLindungi juga masih tetap diberlakukan.

4. Pemeriksaan atau testing

Pemerintah turut mendorong masyarakat yang bergejala Covid-19 untuk melakukan pemeriksaan.

Selain itu, pemeriksaan juga bisa dilakukan apabila menjadi kontak erat dari kasus terkontaminasi Covid-19.

5. Vaksinasi

Pencabutan PPKM bukan berarti berakhirnya vaksinasi Covid-19. Masyarakat tetap didorong untuk melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan atau booster.

Vaksinasi dapat dilakukan secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum, antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah pasar, dan terminal.

Baca juga: Jokowi Cabut PPKM, Bagaimana Nasib Bansos dan Aturan Pergerakan Masyarakat?

Satgas dan bansos masih ada

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) masih tetap dipertahankan meski pemberlakukan PPKM dicabut.

Jokowi mengatakan, keberadaan Satgas Covid-19 bertujuan merespons apabila terjadi penyebaran kasus infeksi virus corona yang cepat.

Bukan hanya itu, bantuan sosial (bansos) dalam rangka pandemi Covid-19 juga masih tetap dilanjutkan.

Selain bansos, bantuan lain seperti vitamin dan obat-obatan, serta pemberian insentif pajak masih terus dilanjutkan.

"Walaupun PPKM dicabut, ini juga perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan," tutur Jokowi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apakah Kucing Bisa Menularkan Covid-19 ke Manusia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com