KOMPAS.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tenaga Teknis telah dibuka, mulai hari ini, Rabu (21/12/2022).
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.
"Sudah dibuka," kata Satya kepada Kompas.com, Rabu.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berdasarkan jadwal resmi PPPK Tenaga Teknis, proses pendaftaran akan berlangsung hingga 6 Januari 2023.
Baca juga: Tanya Jawab soal Syarat, Dokumen, hingga Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis. Yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Polri.
11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
12. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis, pastikan sudah membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara daftarnya:
Sebagai catatan, pelamar yang sudah mengakhiri proses pendaftaran tak lagi bisa mengubah atau menambah data yang dimasukkan.
Baca juga: Lowongan PPIH Kemenkes 2023: Syarat, Tahapan, dan Formasi yang Dibutuhkan
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan adalah:
Baca juga: Berapa Batas Usia Pensiun PNS?