Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang, Ini Batas Pencairan BSU Rp 600.000 Lewat Kantor Pos

Kompas.com - 19/12/2022, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi memastikan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 diperpanjang.

Batas pencairan BSU lewat kantor Pos Indonesia itu diperpanjang hingga Selasa, 27 Desember 2022.

"Pengambilan BSU bisa diperpanjang sampai tanggal 27 Desember 2022," ujarnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (19/12/2022).

Dia memastikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia terkait perpanjangan batas pencairan dana BSU.

"Kami sudah melakukan adendum kontrak dengan PT Pos Indonesia," jelasnya lagi.

Dengan adanya tambahan masa pencairan BSU 2022 ini, Anwar berharap agar masyarakat bisa segera mengambil dana BSU sebesar Rp 600.000 tersebut.

Baca juga: 900.000 Pekerja Belum Cairkan BSU, Terakhir 20 Desember 2022

Hangus jika tidak diambil

Menurut Anwar, BSU yang tidak segera dicairkan hingga batas yang sudah ditentukan, maka dana sebesar Rp 600.000 itu akan hangus.

"Setelah tanggal tersebut (27 Desember 2022), maka sisa BSU akan kita kembalikan ke kas negara," terang dia.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang berhak dan namanya terdaftar sebagai penerima BSU 2022, diimbau untuk segera mengambilnya lewat kantor pos.

"Bagi yang berhak dan namanya terdaftar silahkan mengecek dan mengambil BSU di kantor-kantor pos terdekat," tandas Anwar.

Baca juga: BSU Terakhir Ambil 20 Desember 2022, Ini Cara Pencairan di Kantor Pos

Cara cek BSU 2022

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (4/12/2022), cara cek BSU 2022 dapat dilakukan secara online

Berikut cara cek penerima BSU 2022:

  1. Buka laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app.
  2. Jika Anda belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk login.
  3. Lengkapi pendaftaran akun dan lakukan aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel.
  4. Selanjutnya, masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  5. Lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.
  6. Kemudian, cek pemberitahuan yang akan berisi status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
  7. Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU, maka akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank Himbara juga akan keluar notifikasi.

Baca juga: BSU Terakhir Ambil 20 Desember 2022, Ini Cara Pencairan di Kantor Pos

Cara mencairkan BSU 2022 di kantor pos

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BSU 2022, Anda bisa segera melakukan pencairan dana di kantor pos.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (19/12/2022), berikut cara mencairkan BSU 2022 lewat kantor pos: 

1. Cari informasi BSU pada situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi Pospay.

Halaman:

Terkini Lainnya

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com