KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji terakhir dapat diambil oleh para penerimanya pada Selasa (20/12/2022).
Subsidi gaji atau BSU yang disalurkan kepada pekerja yakni Rp 600.000 per orang.
Bagi Anda yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU, dan belum mengambil dana BSU Anda, bisa segera mencairkannya di kantor pos terdekat.
Sebab, dana BSU yang tidak diambil oleh penerimanya akan dikembalikan ke rekening kas negara.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 8 ayat (5).
Baca juga: 900.000 Pekerja Belum Cairkan BSU, Terakhir 20 Desember 2022
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah kita merupakan penerima BSU, dan bagaimana cara mencairkannya?
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (4/12/2022), Anda dapat mengecek apakah Anda termasuk dalam penerima BSU atau bukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Baca juga: BSU Terakhir 20 Desember 2022, Cek Cara Pencairannya di Kantor Pos!
Setelah melakukan pengecekan dan Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2022, maka Anda bisa melakukan pencairan dana di kantor pos.
Berikut tata cara pencairan BSU lewat aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.
1. Cari informasi BSU pada situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi Pospay.
2. Cek notifikasi apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak.
3. Download Pospay melalui PlayStore atau AppStore.
4. Buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker.
5. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan", lalu siapkan e-KTP, klik "Ambil Foto Sekarang".
6. Klik tombol kamera. Hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem.
7. Ambil ulang foto, jika foto e-KTP buram atau tidak terbaca oleh sistem.
8. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan".
9. Jika Anda sudah mendapatkan QR Code, maka Anda bisa menunjukkan QR Code pada ponsel ke kantor pos untuk pencairan dana BSU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.