KOMPAS.com - Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah dibuka hari ini, Minggu (18/12/2022).
Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap.
"Ya demikian, sampai 27 Desember penerimaan pendaftaran," ujar Parsadaan ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (18/12/2022).
Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dihubungi terpisah menyampaikan, jadwal sesuai dengan Keputusan KPU nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
"(Sesuai) Keputusan KPU RI No. 476 Tahun 2022 halaman 73 dan 74," ujar Idham saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/12/2022).
Adapun sesuai dengan peraturan tersebut, maka pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 22 Desember 20222.
Sementara untuk tahap penerimaan akan dimulai 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022.
Secara lengkap, berikut informasi terkait jadwal, gaji dan tugas PPS.
Nantinya, pelamar diharuskan memiliki akun terlebih dahulu di laman tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, 24 November 2022, berikut ini sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Berikut ini sejumlah syarat untuk mendaftar menjadi anggota PPS:
Warga Negara Indonesia
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Batasi Jumlah Kendaraan, Izin Naik Motor di Singapura Capai Ratusan Jutahttps://www.kompas.com/tren/read/2022/12/18/180000065/batasi-jumlah-kendaraan-izin-naik-motor-di-singapura-capai-ratusan-jutahttps://asset.kompas.com/crops/OT07MPYpwqtkFS279NSFKedXngk=/0x0:5760x3840/195x98/data/photo/2022/12/18/639ed8daa5410.jpg