Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/12/2022, 17:00 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi batas waktu pencairan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600.000 hingga 20 Desember 2022. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menuturkan, masih ada sekitar 900.000 pekerja yang belum mencairkan BSU.

"Masih lumayan, sekitar 900.000-an (penerima) yang belum mencairkan BSU," kata Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (12/12/2022).

Anwar mengatakan, sisa dana BSU yang tidak dicairkan oleh penerima nantinya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu ia meminta agar semua penerima segera mencairkan BSU di kantor pos terdekat.

"Saat ini, kami sebarkan informasi kalau dia menerima BSU," jelas dia.

Baca juga: Kemenaker Ingatkan Batas Akhir Pengambilan BSU hingga 20 Desember

Cara mencairkan BSU di kantor pos

Untuk mencairkan BSU Rp 600.000 di kantor pos, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Pekerja penerima BSU datang ke kantor pos
  • Penerima BSU menunjukkan kode barcode atau QR code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay, sedangkan bagi yang tidak memiliki handphone makan akan dibantu pengecekan penerima oleh petugas
  • Juru bayar atau petugas kantor pos akan melakukan scan QR code
  • Petugas akan melakukan verifikasi data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU
  • Pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU
  • Jika hasil verifikasi dan validasi telah benar, akan dilakukan pengambilan foto penerima BSU
  • Penerima BSU tanda tangan kwitansi dihadapan petugas dan uang bantuan diserahkan kepada penerima

Perlu diketahui, penerima bisa mendatangi kantor pos mana pun untuk mencairkan BSU.

Halaman:

27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com