KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi batas waktu pencairan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600.000 hingga 20 Desember 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menuturkan, masih ada sekitar 900.000 pekerja yang belum mencairkan BSU.
"Masih lumayan, sekitar 900.000-an (penerima) yang belum mencairkan BSU," kata Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (12/12/2022).
Anwar mengatakan, sisa dana BSU yang tidak dicairkan oleh penerima nantinya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu ia meminta agar semua penerima segera mencairkan BSU di kantor pos terdekat.
"Saat ini, kami sebarkan informasi kalau dia menerima BSU," jelas dia.
Baca juga: Kemenaker Ingatkan Batas Akhir Pengambilan BSU hingga 20 Desember
Untuk mencairkan BSU Rp 600.000 di kantor pos, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
Perlu diketahui, penerima bisa mendatangi kantor pos mana pun untuk mencairkan BSU.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.