KOMPAS.com - Sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir.
Adapun pada Selasa (6/12/2022), sidang menghadirkan 11 orang saksi, seperti eks Kabag Gakkum Provos Divpropam Polri Kombes Susanto Haris, hingga Mantan Karo Provos Divisi Propam Polri Benny Ali.
Sementara itu, pada hari ini, Rabu (7/12/2022), sidang akan kembali dilanjutkan dengan Ferdy Sambo yang akan dihadirkan menjadi saksi untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus Richard Eliezer.
Baca juga: Ferdy Sambo Bertemu Bharada E dkk dalam Sidang Hari Ini
Terdakwa Ferdy Sambo akan dihadirkan dan menjadi saksi dalam persidangan kasus Brigadir J, Rabu (7/12/2022).
Hari ini, Sambo akan dihadirkan untuk memberikan keterangan untuk terdakwa kasus Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/12/2022).
Berdasarkan agenda persidangan, seharusnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan.
Namun sebelum sidang ditutup, Penasihat Hukum Putri, Arman Hanis keberatan dan meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan sidang digelar tertutup.
Arman khawatir persidangan yang terbuka untuk umum akan menyinggung peristiwa pelecehan seksual.
"Kalau begitu kita ubah dulu, besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12 Desember 2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," ucap Hakim Wahyu.
Majelis Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Kepala Biro (Kabiro) Provos Brigadir Jenderal (Brigjen) Benny Ali dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat dari Polri
Benny menyampaikan bahwa hukuman penahanan di tempat khusus (patsus) yang telah ia jalani selama 30 hari bukanlah hukuman paling berat yang harus ia terima.
Namun yang paling berat menurutnya adalah apa yang dirasakan oleh keluarganya.
"Yang paling berat hukumannya itu sebenarnya bukan patsus-nya, (tapi) beban yang kami terima ini terhadap anak kami, istri kami, keluarga kami, itu yang paling berat," kata Benny, dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/12/2022).