Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengulik Parang, Motif Batik yang Tak Boleh Dipakai Tamu Undangan di Pernikahan Kaesang-Erina

Kompas.com - 06/12/2022, 17:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta agar tamu undangan pernikahan Kaesang Pangarep-Erina Gudono di Pura Mangkunegaran untuk tidak mengenakan batik motif parang.

Menurutnya, hal ini merupakan aturan dari Pura Mangkunagaran Solo.

"Untuk masuk Pura Mangkunegaran tidak boleh ada (batik) parang lereng. Ini aturan dari Kanjeng Gusti Mangkunegara X. Harusnya (tamu) sudah tahu semua," kata Gibran, Selasa (6/12/2022).

Dipakai bangsawan

Parang merupakan salah satu ragam motif batik dari Pulau Jawa.

Pengamat seni tradisional sekaligus pensiunan dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) Aryo Sunaryo menuturkan, batik parang atau lereng memang hanya dipakai oleh bangsawan atau raja saja.

Menurutnya, batik parang sudah ada sejak berdirinya Kerajaan Mataram.

Baca juga: Panitia Pernikahan Kaesang-Erina Minta Tamu Undangan Tak Pakai Batik Parang Lereng Saat Masuk Pura Mangkunegaran, Ini Alasannya


"Karena itu, kalangan keraton menganggapnya sakral. Motif parang barong (parang besar) juga sempat menjadi larangan selain yang dipakai raja," kata Aryo kepada Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

Ia menjelaskan, batik parang digunakan sebagai pembeda antara golongan rakyat biasa dan bangsawan.

Batik parang pada zaman dahulu berfungsi sebagai kain panjang ataupun sebagai sarung.

Motif parang bahkan dikeramatkan, sehingga hanya bisa dikenakan oleh keluarga kerajaan, seperti Sri Sultan Hamengku Buwono VI dan Susuhunan Paku Buwono XII.

Dikutip dari Harian Kompas, 25 September 2016, larangan penggunaan batik parang untuk masyarakat umum juga tertuang dalam Rijksblad van Djokjakarta atau Undang- Undang Keraton Yogyakarta Tahun 1927.

Ada delapan motif batik larangan, yakni rang rusak barong, parang rusak gendrek, parang rusak klithik, semen gedhe sawat grudha, semen gedhe sawat lor, udan riris, rujak senthe, dan parang-parangan yang bukan parang rusak.

Aturan tersebut tetap dipegang hingga saat ini. Dalam beberapa acara keraton, tamu undangan diminta untuk tidak memakai batik motif parang.

Baca juga: Bagaimana Perbedaan Falsafah Corak Batik Parang dan Truntum?

Ilustrasi motif batik Parang yang banyak ditemukan di daerah Solo dan Yogyakarta. Beberapa di antaranya masuk ke dalam motif larangan sehingga tidak semua orang boleh memakainya.

kratonjogja.id Ilustrasi motif batik Parang yang banyak ditemukan di daerah Solo dan Yogyakarta. Beberapa di antaranya masuk ke dalam motif larangan sehingga tidak semua orang boleh memakainya.

Aturan serupa di Keraton Surakarta

Selain Keraton Yogyakarta, aturan terkait dengan batik larangan juga diberlakukan di Keraton Surakarta.

Hal ini sesuai naskah nomor 27 undang-undang yang berisi larangan mengenakan pakaian dan perlengkapan pakaian tertentu di Keraton Surakarta yang dikeluarkan oleh Susuhunan Paku Buwono III (1749-1788).

Halaman:

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com