KOMPAS.com - Persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar hari ini, Selasa (6/12/2022).
Sama seperti sebelumnya, sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut akan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dilasir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, sidang mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan istrinya itu dijadwalkan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi
Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini:
2. Sidang Putri Candrawathi
Baca juga: Sosok Perempuan Menangis Keluar dari Rumah Ferdy Sambo, Siapa Dia?
Jaksa penuntut umum (JPU) direncanakan bakal menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Arman Hanis, mengatakan bahwa lima di antara saksi tersebut berupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan perkara pembunuhan Brigadir J.
"Iya, informasinya itu," kata Arman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/12/2022).
Kelima terdakwa kasus obstruction of justice itu yakni:
Mereka diagendakan akan memberikan keterangan terkait pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Adapun lima saksi lainnya yang bakal dihadirkan dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini adalah sebagai berikut:
Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini akan kembali dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.
Sementara itu, Hakim 1 dan Hakim 2 adalah Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Masyarakat dalam menyaksikan sidang tersebut melalui Breaking News di Kompas.com, berikut linknya:
Sehari sebelumnya, sidang terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) telah digelar, Senin (5/12/2022).
Dalam sidang tersebut, ajudan berpangkat tertinggi Sambo, Ricky Rizal, bersaksi untuk terdakwa Bharada E.
Sebanyak lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih menjalani persidangan.
Mereka di antaranya Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Kelimanya didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya