KOMPAS.com - Hasil pascasanggah seleksi administrasi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2022 dijadwalkan akan diumumkan hari ini, Sabtu (26/11/2022).
Hal itu sebagaimana tercantum dalam jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022 pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pengumuman hasil pasca-sanggah seleksi administrasi PPPK Guru 2022 sesuai jadwal yang tertera pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
"Sesuai Mas," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu pagi.
Baca juga: Hari Ini, Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan Diumumkan
Para guru dapat mengecek hasil pasca-sanggah seleksi administrasi PPPK Guru 2022 melalui portal SSCASN BKN.
"(Cara mengeceknya) di SSCASN," imbuh Satya.
Berikut cara mengecek hasil pasca-sanggah seleksi administrasi PPPK Guru 2022:
Baca juga: Status Pelamar PPPK Guru Bisa Turun dari P1 ke P2, Berikut Aturannya
Tahap berikutnya jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, yakni penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior untuk pelamar prioritas 2 dan 3.
Lalu, dilanjutkan penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM.
Selengkapnya, berikut tahapan seleksi PPPK Guru 2022 dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id:
Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022: Jadwal, Syarat, Berkas, hingga Kategori Pelamar
Pelamar prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
Baca juga: Kapan Jadwal Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Dibuka? Ini Jawaban BKN
Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
Baca juga: Pelamar PPPK Keluhkan Kuota E-Meterai Hilang dan Alami Error, Ini Kata Peruri dan BKN
Pelamar umum terdiri atas:
Baca juga: Tanya Jawab soal Syarat, Dokumen, hingga Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022
Infografik: Berapa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.