Kepala daerah dan perangkatnya masih belum memahami kekhususan tata kelola BLUD yang berbeda dari tata kelola birokrasi pemerintah daerah pada umumnya. Fleksibilitas BLUD seharusnya didukung penuh melalui regulasi yang diterbitkan kepala daerah, yang sifatnya khusus sebagai landasan hukum operasional BLUD.
Dalam banyak kasus, untuk sebagian aspek, BLUD masih harus mengikuti ketentuan birokrasi yang berlaku umum di pemerintah daerah, yang membatasi ruang gerak BLUD untuk melaksanakan praktik bisnis yang sehat.
Untuk keberhasilan implementasi BLUD, penting untuk memahami bagaimana pola pengelolaan keuangan BLUD seharusnya dilaksanakan, terutama oleh internal BLUD sendiri maupun pemerintah daerah selaku pembuat regulasi di daerah sekaligus pembina BLUD.
Pemahaman itu dapat diperoleh melalui konsultasi dan diskusi dengan para pihak yang berkompeten, seperti Kementerian Keuangan (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan) selaku pembina BLU di tingkat pemerintah pusat, BPKP yang dapat memberikan asistensi manajemen BLUD, atau BLUD lainnya yang telah menerapkan pola BLUD secara optimal.
Di samping itu, sangat penting bagi pemerintah daerah merumuskan kebijakan pembinaan dan supervisi BLUD dengan metode yang terukur secara terprogram dan berkelanjutan di wilayahnya masing-masing untuk menjamin kinerja BLUD meningkat dari waktu ke waktu.
Komitmen dan dukungan pemerintah daerah untuk memberikan privilese secara penuh kepada BLUD di wilayahnya diharapkan menjadi solusi bagi birokrasi pelayanan publik yang responsif, mudah, efisien dan efektif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.