Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbaru, Syarat dan Cara Daftar Nikah Online Melalui Simkah

Kompas.com - 05/11/2022, 19:00 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com – Pendaftaran nikah kini dapat dilaksanakan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Kantor Urusan Agama (KUA) telah menyediakan layanan daftar nikah secara dalam jaringan atau online ini untuk pasangan suami istri yang hendak mendaftarkan pernikahannya.

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Jajang Ridwan mengatakan, pendaftaran nikah secara online dapat melalui simkah4.kemenag.go.id.

Tautan atau link tersebut adalah tautan Simkah baru yang menggantikan link Simkah lama.

“Jadi untuk pendaftaran nikah, masyarakat menggunakan link baru Simkah,” jelas Jajang Ridwan, dikutip dari Indonesia.go.id, Rabu (19/10/2022).

Dia mengatakan, semua KUA di kecamatan telah terintegrasi Simkah, sehingga memungkinkan KUA menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.

Berikut cara mendaftar nikah secara online:

Baca juga: Syarat Nikah yang Berlaku Sesuai Hukum di Indonesia

Cara mendaftar akun Simkah

Sebelum mendaftar, pasangan calon pengantin disyaratkan membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah di KUA.

Nomor surat rekomendasi nikah di KUA ini akan dimasukkan ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

Berikut ini cara mendaftar akun Simkah:

  1. Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id;
  2. Pilih menu ‘Buat Akun Simkah’ menggunakan e-mail Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan;
  3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Tahapan mendaftar nikah secara daring:

  1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan;
  2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah;
  3. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah;
  4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan;
  5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;
  6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta;
  7. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail;
  8. Unggah foto;
  9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Baca juga: Tidak Perlu ke KUA, Berikut Cara Daftar Nikah lewat Simkah Terbaru

Syarat dokumen pendaftaran nikah

  1. N1 - Surat pengantar nikah (Didapat dari kelurahan/desa);
  2. N3 - Surat persetujuan mempelai;
  3. N5 - Surat izin orang tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun);
  4. Surat akta cerai (Jika calon pengantin sudah cerai);
  5. Surat izin komandan (Jika calon pengantin TNI atau Polri);
  6. Surat akta kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);
  7. Izin/dispensasi dari pengadilan agama apabila:
    • Calon suami kurang dari 19 Tahun;
    • Calon istri kurang dari 19 Tahun;
    • Izin poligami.
  8. Izin dari kedutaan besar untuk WNA;
  9. Fotokopi identitas diri (KTP);
  10. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  11. Fotokopi akta lahir;
  12. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin);
  13. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar;
  14. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com