Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Apa Saja yang Harus Disiapkan untuk PPPK Guru 2022?

Kompas.com - 01/11/2022, 17:25 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdapat sejumlah berkas yang harus disiapkan bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.

Sebagai informasi, pendaftaran PPPK Guru 2022 sudah resmi dibuka pada Senin 31 Oktober 2022.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam Surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan bahwa pendaftaran PPPK Guru juga sudah bisa diakses mulai (31/10/2022) pukul 16.00 WIB.

“Sudah bisa (diakses) pukul 16.00 WIB,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com (31/10/2022).

Pelamar dapat mendaftar melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Baca juga: PPPK 2022, Ini 40 Jabatan Fungsional Kesehatan yang Wajib Pakai STR

Syarat daftar PPPK 2022

Bagi individu yang ingin mendaftar PPPK 2022, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Dilansir dari laman PPPK Guru Kemdikbud, berikut syarat daftar PPPK 2022:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat mendaftar
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  8. Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bagi individu yang telah memenuhi persyaratan tersebut, dipastikan dapat mendaftar PPPK Guru 2022.

Baca juga: PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Ini Kriteria, Cara Daftar, dan Berkas yang Dibutuhkan

Berkas yang harus disiapkan

Bagi pelamar yang sudah memenuhi persyaratan dapat menyiapkan sejumlah berkas sebelum mendaftarkan diri ke PPPK Guru 2022.

Masih dilansir dari laman yang sama, berikut berkas yang harus disiapkan oleh calon PPPK Guru 2022:

  1. Pas foto latar belakang berwarna merah format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  3. Scan ijazah asli, transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1, dan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
  4. Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki
  5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas wajib menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Berkas tersebut sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran PPPK Guru 2022.

Baca juga: Tanya Jawab Seputar Pendaftaran PPPK Guru 2022

Jadwal seleksi PPPK 2022

Adapun pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022 akan dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Berikut jadwal seleksi PPPK Guru 2022:

  • 31 Oktober 2022: Pengumuman Seleksi
  • 31 Oktober 2022–13 November 2022: Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1
  • 31 Oktober- 15 November 2022: Seleksi Administrasi
  • 16-17 November 2022: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum
  • 18-20 November 2022: Masa Sanggah
  • 21-24 November 2022: Jawab Sanggah
  • 26 November 2022: Pengumuman Pasca Sanggah
  • 27-18 November 2022: Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan guru Senior untuk P2 dan P3)
  • 29 November-3 Desember 2022: Penilaiaan Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3)
  • 3-13 Desember 2022: Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3)
  • 14-18 Desember 2022: Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum)
  • 13-15 Januari 2023: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelaamar umum)
  • 16-21 Januari 2023: Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum)
  • 21 Januari – 1 Februari 2023: Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum)
  • 2-3 Februari 2023: Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum)
  • 4-6 Februari 2023: Masa Sangggah
  • 7-13 Februri 2023: Jawab Sanggah
  • 20-21 Februari 2023: Pengumuman kelulusan pasca sanggah
  • 22 Februari–13 Maret 2023: Pengisian DRH NI PPPK
  • 7–31 Maret 2023: Usul Penetapan NI PPPK.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PPPK Guru 2022 dapat dilihat di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com