Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Waroeng Spesial Sambal Disebut Potong Gaji Rp 300.000 Pegawai yang Dapat BSU, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 29/10/2022, 19:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi informasi mengenai Waroeng Spesial Sambal yang disebut akan memangkas Rp 300.000 dari gaji karyawan yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) viral di media sosial pada Jumat (28/10/2022).

"Ini bener ga? ceritanya gimana yang dapat bansos malah potong gaji??? Duit bansos kok bisa bisanya diembat?? Dzolim banget astaghfirulloh @WaroengSS @HumasWaroengSS," tulis pengunggah dalam twitnya.

Namun hingga Sabtu (29/10/2022) pukul 18.00 WIB, twit tersebut sudah dihapus oleh pengunggah.

Ia juga mengunggah foto Surat bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU/X/2022 dengan hal Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia. Surat tersebut ditujukan kepada semua personel WSS Indonesia.

Baca juga: Viral, Video Operator SPBU Dahulukan Isi Kendaraan Tak Antre, Ini Kata Pertamina

Berikut isi surat tersebut:

"Assalamualaim Wr Wb,
Salam sejahtera bagi kita semua

Saya Direktur WSS Indonesia dengan pertimbangan mendalam dan seksama antara lain sebagai berikut:

1. Bahwa demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.

2. Bahwa iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan (bukan dengan pemotongan gaji).

3. Bahwa kondisi bisnis WSS Indonesia di mana selama masa pandemi ini masih berjuang untuk normal dan sehat.

Maka saya memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1. Personel yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan 300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember.

2. Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan saya ini, maka silakan menandatangani surat pengurun diri (terlampir).

Demikian keputusan saya ini untuk dilaksanakan dan dipahami demi kelangsungan perjuangan Bersama keluarga besar WSS Indonesia."

Adapun surat itu terlihat telah ditandatangani oleh Direktur WSS Indonesia, Yoyok Herry Wahyono pada 21 Oktober 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com