Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepuasan Publik pada Penegakan Hukum Turun, Kompolnas: "Warning" yang Serius

Kompas.com - 25/10/2022, 07:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas, kepuasan publik terhadap penegakan hukum mengalami penurunan.

Dalam survei yang berlangsung pada 24 September-7 Oktober 2022, diketahui bahwa kepuasan publik terhadap penegakan hukum berada di angka 51,5 persen.

Angka ini turun 6 persen dibandingkan hasil survei yang sama pada Juni 2022 dan menjadi yang terburuk sejak Oktober 2019.

Rendahnya kepuasan di bidang penegakan hukum ini selaras dengan citra lembaga terkait, yaitu Polri, Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan.

Polri menjadi lembaga penegak hukum dengan penurunan citra positif paling besar dalam hasil survei kali ini.

Bahkan, citra baik Polri tergerus hingga lebih dari 17 persen dalam rentang tiga bulan.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik pada Penegakan Hukum Menurun


Peringatan serius

Menanggapi hal itu Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, hasil survei Litbang Kompas ini harus menjadi peringatan bagi penegak hukum.

"Harus menjadi warning yang serius bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia agar memperbaiki kualitas kerja dan meningkatkan prestasi," kata Poengky kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Menurutnya, Kompolnas juga telah menerima ribuan aduan masyarakat yang 90 persen di antaranya menyangkut kinerja reserse.

Sementara 75 persen dari aduan reserse mengeluhkan buruknya pelayanan, seperti kasus yang terkatung-katung dan laporan tidak segera ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.

"Keluhan berikutnya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang, misalnya dibentak-bentak atau jadi backing. Disusul dugaan diskriminasi, misalnya saling lapor, tapi yang didahulukan diduga yang punya power," jelas dia.

Baca juga: Litbang Kompas: Kepuasan Publik pada 5 Aspek Penegakan Hukum Terburuk sejak Oktober 2019

"Berikutnya adalah dugaan diskresi keliru dan dugaan korupsi. Dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang adalah jika ada penyidik atau atasannya yang diduga meminta uang kepada pengadu," sambungnya.

Poengky menjelaskan, pihak kepolisian harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa tugas utama mereka adalah menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Sehingga, upaya yang harus didahulukan adalah tugas-tugas preventif dan preemtif. Menurutnya, penegakan hukum merupakan upaya terakhir.

"Dengan demikian, masyarakat akan menyadari jika lingkungannya aman karena ada patroli polisi," ujarnya.

"Atau tidak ada konflik di desa atau kampungnya karena ada Bhabinkamtibmas Polri yang menjadi problem solver," tambahnya.

Hal ini akan menunjukkan bahwa Polri telah bekerja dengan sungguh-sungguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com