Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

Kompas.com - 20/10/2022, 09:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijadwalkan akan kembali menjalani persidangan terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Kamis (20/10/2022).

Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini adalah jaksa penuntut umum (JPU) akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi kedua terdakwa.

Eksepsi Sambo dan Putri ini telah diajukan pada sidang perdana, Senin (17/10/2022).

Dijadwalkan, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Anda dapat menyaksikannya secara langsung di sini.

Sebelumnya, Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya menilai JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Baca juga: Hari Ini, Jaksa Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta, serta penuntut umum terkesan menyimpulkan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahmad dalam persidangan Senin lalu, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Asumsi-asumsi dalam surat dakwaan JPU itu nampak dalam beberapa uraian yang dibacakan Jaksa.

Di antaranya adalah saat Sambo marah setelah mendengar cerita soal pelecehan yang dialami Putri.

Jaksa menuturkan, dengan puluhan tahun pengalamannya sebagai anggota kepolisian, Sambo akhirnya berusaha menenangkan diri dan menyusun strategi untuk menghabisis nyawa Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pun merasa 'tergerak hatinya' setelah menerima penjelasan Sambo.

Baca juga: Pasrahnya Brigjen Hendra Saat Sampaikan Kebenaran soal CCTV, tetapi Malah Disemprot Sambo

 

Asumsi lainnya adalah jaksa menilai Sambo seharusnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Brigadir J untuk menjelaskan.

"Bukannya malah membuat Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas Yosua," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahmad dalam persidangan.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga menilai, JPU hanya berdasarkan asumsi untuk menguraikan rangkaian dakwaan, bukan berdasarkan fakta dari keterangan saksi dalam BAP.

Misalnya, dalam Paragraf 3 Halaman 11 surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

Kemudian, Putri dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah Duren Tiga, beberapa saat setelah Yosua tewas ditembak.

Padahal menurut kuasa hukum, dalil yang menyatakan Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) tidak didukung dengan keterangan saksi dan alat bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com