Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan Persidangan Perkara Pidana seperti dalam Kasus Ferdy Sambo

Kompas.com - 18/10/2022, 19:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Sidang perdana itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa beserta anggotanya Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Lantas, bagaimana tahap persidangan perkara pidana, seperti kasus pembunuhan yang menyeret nama Ferdy Sambo?

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, ada beberapa tahapan persidangan pidana tingkat pertama.

1. Dakwaan jasa penuntut umum

Dakwaan memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Nantinya, ini akan menjadi dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan.

Surat dakwaan dibuat oleh penuntut umum setelah menerima berkas perkara dan hasil penyidikan dari penyidik.

Agar tidak batal demi hukum, surat dakwaan harus memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan, waktu dan tempat tindak pidana, serta identitas lengkap terdakwa.

Surat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum (JPU) pada saat permulaan sidang atas permintaan dari hakim ketua sidang.

Baca juga: Jaksa Tak Singgung Peristiwa di Magelang dalam Dakwaan Ferdy Sambo, Ini Kata Pakar Hukum

2. Eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukum

Eksepsi merupakan jawaban atau nota keberatan terdakwa atau tergugat atas dakwaan atau gugatan jaksa penuntut umum.

Namun, eksepsi yang diajukan hanya untuk hal-hal bersifat formalitas, bukan pokok perkara.

Tak ada kewajiban bagi terdakwa atau tergugat untuk mengajukan eksepsi, tetapi melalui mekanisme ini mereka dapat mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.

Nantinya, JPU akan menanggapi eksepsi tersebut. Diterima atau tidaknya eksepsi itu nantinya akan diputuskan hakim melalui putusan sela.

3. Pembuktian dan saksi-saksi

Pembuktian berisi proses bagaimana alat-alat bukti dipergunakan, diajukan atau dipertahankan dalam hukum acara yang berlaku.

Dalam proses pembuktian, ada lima jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

4. Tuntutan oleh JPU

Tahap selanjutnya adalah tuntutan pidana yang dituangkan ke dalam surat tuntutan oleh JPU.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com