Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Samarinda, dijelaskan mengenai jenis-jenis kondisi atau situasi darurat.
Umumnya, kondisi darurat terbagi menjadi 3, yakni:
1. Natural Hazard (bencana alamiah)
Situasi ini terjadi karena adanya keadaan alamyang kurang baik atau sering terjadi karena bencana alam. Contoh :
2. Technological Hazard (Kegagalan Teknis)
3. Huru Hara