Ini dilakukan untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas konflik kepentingan.
Menurut TGIPF, pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI (Liga 1,2,3) sampai adanya perubahan dan kesiapan signifikan dalam mengelola dan menjalankan kompetisi.
Di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, TGIPF memastikan tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
Baca juga: Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: PT LIB Lebih Prioritaskan Faktor Keuntungan Jam Penayangan
Untuk menciptakan prinsip tata kelola organisasi yang baik, TGIPF meminta agar PSSI segera merevisi statuta dan peraturan.
Selain itu, PSSI juga harus menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.
Untuk membangun sepak bola nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, TGIPF menyebut penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Akan tetapi, perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik atau keselamatan rakyat.
Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan.
Dalam UU tersebut, pemain berhap mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Baca juga: Twit Viral Saldo Aktif JHT BPJS Rp 13 Juta, Apakah Bisa Diklaim dengan Status Kepesertaan Nonaktif?