Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Manfaat Program Jampersal untuk Ibu Melahirkan

Kompas.com - 09/10/2022, 11:04 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi.

3. Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan.

4. Belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPU BU) yang di-PHK lebih dari 6 bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 pasal 27 ayat 6 dan belum diusulkan menjadi peserta PBI).

5. Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa.

6. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan.

7. Jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu dalam pembuatan NIK.

Baca juga: DPR Usul Cuti Melahirkan 6 Bulan, Berapa Lama Cuti Melahirkan yang Ideal?

Cara klaim manfaat Jampersal

Pelayanan yang diberikan oleh fasyankes dapat diajukan klaim pembayaran melalui sistem informasi BPJS Kesehatan yang berlaku (PCare/EKlaim).

BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi pengajuan klaim.

Apabila sudah sesuai status klaimnya, tagihan pembayaran diteruskan kepada Kemenkes untuk dapat disetujui dibayar oleh Kementerian Kesehatan.

Klaim pelayanan yang diberikan antara Juli sampai November diterima sampai 15 Desember 2022.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Gratis!

Sementara, klaim Pelayanan PADA Desember ditunggu sampai dengan 60 hari untuk dibayarkan pada tahun anggaran 2023.

“Jadi prinsipnya nanti fasyankes silakan saja memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi baru lahir yang tidak mampu, yang tidak memiliki JKN nanti akan kami validasi dan otomatis pelayanan yang diberikan itu bisa kami bayarkan langsung ke fasilitas kesehatan,” ucap Diah.

Paralel dengan pelaksanaan program Jampersal, ibu dan bayi baru lahir peserta Jampersal didaftarkan sebagai peserta PBI melalui Kementerian Sosial.

Selanjutnya pada 2023 seluruh sasaran ibu dan bayi baru lahir miskin untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

Baca juga: Bisakah BPJS Kesehatan Dicairkan jika Tidak Pernah Sakit?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apakah Minum Air Kelapa saat Hamil Bisa Membuat Bayi Bersih?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com