Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Versi Media AS, Terjadi Mulai Pukul 21.39

Kompas.com - 08/10/2022, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Puku 21.50

Polisi mulai menembakkan gas air mata dan flare. Tampak asap mengepul ke arah tempat duduk penonton di bagian selatan stadion.

Pengakuan penonton di tribun 9 dan 10 kepada The Washington Post, mereka mengalami batuk dan mata berair.

Sementara di tribun 12 dan 13, barisan penonton hampir seluruhnya tertutup asap. Menurut saksi mata, terdengar teriakan yang menggema dari tribun 13.

Di tribun 12 dan 13, banyak orang yang melompat kembali ke lapangan berusaha menghindari paparan gas air mata.

Beberapa orang mencoba pergi melalui pintu belakang, tetapi pintu keluar tertutup. Akhirnya, mereka pun turut melompat ke lapangan dan berupaya mencari jalan keluar lain.

Kemudian, polisi kembali menembakkan gas air mata ke ujung selatan Stadion Kanjuruhan.

"Semua orang panik. Pendukung panik karena ingin keluar, aparat juga panik. Kedua belah pihak panik dan menjadi lingkaran setan," ujar fotografer di lokasi, Ari Bowo Sucipto.

Baca juga: 3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Perintahkan Tembakkan Gas Air Mata

Tersangka tragedi Kanjuruhan

Di sisi lain, Polri telah menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022).

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (7/10/2022), tiga tersangka sipil, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL, ketua panitia penyelenggara pertandingan inisial AH, dan  security officer SS.

Ketiganya dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu, tiga tersangka lain berasal dari unsur kepolisian, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

Tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Baca juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Ini Sederet Sanksi untuk Arema FC

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com