Aturan Lengkap PPKM Level 1 hingga 7 November 2022(Tangkapan Layar)
KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (4/10/2022), hingga 7 November 2022.
Ketentuan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.
Melalui instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/10/2022) itu, disebutkan bahwa seluruh wilayah Indonesia masuk dalam kategori PPKM Level 1.
Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam mal wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk anak usia 6-12 tahun.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
5. Bioskop
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas maksimal 100 persen, hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Restoran di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 100 persen.
Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
6. Tempat ibadah
Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Termasuk area publik, taman umum, tempat wisata umum, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
8. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan
Diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
9. Pusat kebugaran atau gym
Diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan
Dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.
Selain aturan di atas, Inmendagri memerintahkan masyarakat untuk tetap memakai masker saat di luar rumah.
Inmendagri juga tidak mengizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," tulis Inmendagri.
Sementara itu, pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan, serta kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko dan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
BSU Sudah Tahap 4 tapi Tak Kunjung Dapat? Ini Kemungkinan Penyebabnyahttps://www.kompas.com/tren/read/2022/10/04/113000965/bsu-sudah-tahap-4-tapi-tak-kunjung-dapat-ini-kemungkinan-penyebabnyahttps://asset.kompas.com/crops/YZ_zTJFCa_EkqixJ9kBXtPXblbc=/139x22:695x392/195x98/data/photo/2022/10/01/6337d2de72eb3.png