KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (4/10/2022), hingga 7 November 2022.
Ketentuan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.
Melalui instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/10/2022) itu, disebutkan bahwa seluruh wilayah Indonesia masuk dalam kategori PPKM Level 1.
Lantas, seperti apa aturan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia?
Aturan PPKM terbaru
Merujuk pada Inmendagri Nomor 45 dan 46 Tahun 2022, berikut aturan PPKM level 1 yang berlaku di seluruh Indonesia hingga 7 November 2022:
10. Transportasi umum
11. Resepsi pernikahan
Selain aturan di atas, Inmendagri memerintahkan masyarakat untuk tetap memakai masker saat di luar rumah.
Inmendagri juga tidak mengizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," tulis Inmendagri.
Sementara itu, pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan, serta kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko dan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/04/120000365/ppkm-level-1-seluruh-indonesia-diperpanjang-hingga-7-november-ini-aturan