Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Ponsel Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000 pada Operasi Zebra 2022

Kompas.com - 03/10/2022, 19:25 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korlantas Polri menggelar razia kendaraan Operasi Zebra 2022 di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022).

Operasi Zebra adalah operasi yang rutin digelar kepolisian agar para pengendara patuh dan tertib pada peraturan lalu lintas sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Berbeda dengan operasi pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan pada tahun ini dilakukan tanpa tilang manual.

Artinya seluruh penindakan tilang akan mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penting untuk diperhatikan, menggunakan ponsel saat berkendara bisa dikenai tilang dalam Operasi Zebra 2022.

Baca juga: 14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022, Apa Saja?


Daftar sasaran pelanggaran dan denda di Operasi Zebra 2022

Tidak hanya pelanggaran menggunakan ponsel, Korlantas Polri juga menjelaskan ada 13 jenis pelanggaran lain yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022.

Informasi tersebut juga disertai besaran denda ketika terjadi penindakan.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Berikut rinciannya:

1. Melawan arus

Pengendara yang kedapatan melawan arus dikenai pelanggaran Pasal 297. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pengendara yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol dikenai pelanggaran Pasal 293. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Pengendara yang kedapatan memakai ponsel/HP saat mengemudi dikenai pelanggaran Pasal 283. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: Daftar Sasaran Operasi Zebra 3 Oktober 2022 dan Besaran Dendanya

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara yang kedapatan tidak memakai helm ber-SNI dikenai pelanggaran Pasal 291. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

Pengendara yang kedapatan mengemudikan kendaraan tidak pakai sabuk pengaman dikenai pelanggaran Pasal 289.

Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi batas kecepatan

Pengendara yang kedapatan melebihi batas kecepatan dikenai pelanggaran Pasal 287 Ayat 5. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

Pengendara yang kedapatan berkendara namun masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM dikenai pelanggaran Pasal 281. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 1.000.000.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Pengendara yang kedapatan berboncengan lebih dari satu orang dikenai pelanggaran Pasal 292. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Aturan FIFA soal Gas Air Mata dan Penjelasan Polisi

9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

Pengendara yang kedapatan berkendaraan bermotor R4 yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dikenai pelanggaran Pasal 286.

Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.

10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar

Pengendara yang kedapatan berkendaraan bermotor R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar dikenai pelanggaran Pasal 286.

Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK.

Pengendara yang kedapatan tidak dilengkapi STNK dikenai pelanggaran Pasal 288. Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan

Pengendara yang kedapatan melanggar marka jalan/bahu jalan dikenai pelanggaran Pasal 287.

Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

Pengendara yang kedapatan memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam) dikenai pelanggaran Pasal 287 ayat 4.

Pelanggar bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com