KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, prank laporan palsu soal KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula bisa diancam pidana penjara.
Andy mengatakan, pidana laporan palsu bisa dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancama hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan.
Pasal 220 KUHP berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Oleh karena itu dia berharap kejadian prank soal laporan palsu tidak terjadi lagi, sebab hal tersebut dapat merugikan korban KDRT yang betul-betul akan melapor ke polisi.
Adanya prank tersebut dapat menebalkan prasangka bahwa laporan korban KDRT mengada-ada.
"Hal ini penting disampaikan agar tindakan ini tidak diulangi apalagi ditiru oleh yang lain," kata Andy kepada Kompas.com, Senin (3/10/2022).
Baca juga: Ketua IPW: Baim Wong Rendahkan Hukum, Kenakan Pidana Laporan Palsu
Andy mengatakan, menjadikan isu kekerasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk tujuan monetizing merupakan tindakan yang tidak bijak.
"Tindakan ini tidak simpatik pada korban, juga pada keluarga yang sedang menghadapi kondisi terkait KDRT," kata Andy.
Menurutnya, KDRT merupakan isu kekerasan terhadap perempuan yang serius dan sebagian dilaporkan oleh pihak istri.
Karena itu, video tersebut tidak memberikan edukasi apa pun kepada masyarakat dalam konteks pencegahan dan penanganan KDRT.
"Artinya, tindakan ini bertentangan dengan upaya kita bersama selama hampir dua dekade ini sejak UU PKDRT disahkan di 2004," jelas dia.
Baca juga: Nge-Prank Polisi dan Tidak Berempati, Baim Wong dan Paula Didesak Minta Maaf ke Korban KDRT