KOMPAS.com - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sempat menemui mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dalam pertemuan itu, Febri mengungkapkan bahwa Sambo mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya dan siap bertanggung jawab.
"Saat itu, Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang obyektif dan berimbang," kata Febri dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).
"Ada satu bagian yang disampaikan Ferdy Sambo saat itu bahwa Pak Ferdy Sambo menyesali dan berada dalam kondisi yang emosional pada saat itu," sambungnya.
Baca juga: Perjalanan Putri Candrawathi hingga Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Dalam penanganan kasus ini, Febri menyebut tim pengacara Putri Candrawathi juga telah mendatangi lima ahli hukum.
Mereka adalah tiga profesor dan dua doktor di bidang hukum pidana dari perguruan tinggi di beberapa daerah.
Tak hanya itu, ia menyebut pihaknya juga melakukan diskusi dengan psikolog, karena kasus tersebut memiliki relevansi dengan situasi kejiawaan seseorang.
"Maka kami melakukan diskusi dengan 5 psikolog, baik guru besar psikologi, maupun ahli psikologi klinis dan proskologi forensik," jelas dia.
Baca juga: Kritik dari Ahli Hukum dan Alasan Tidak Ditahannya Putri Candrawathi...
Tim kuasa hukum juga telah mendatangi dan melakukan rekonstruksi di rumah Magelang untuk melihat situasi persis di sana.
Febri menuturkan, pihaknya juga telah mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan.
"Kami percaya obyektivitas tidak akan didapat kalau kita tidak berupaya mengumpulkan fakta-fakta dan melakukan pendalaman terhadap materi yang sudah ada," ujarnya.
Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Pihaknya juga telah mempelajari 21 pokok-pokok perkara pada putusan pengadilan dalam kasus sejenis.
Hal ini dilakukan untuk melihat bagimana pertimbangan pengadilan dalam beberapa tahun terakhir terhadap kasus-kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Jadi kami betul-betul ingin melihat secara hukum bagaimana penerapan pasal tersebut, selain mendalami dan menguji fakta-fakta yang ada, tentu saja dalam porsi kami sebagai kuasa hukum atau advokat," kata mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar Nama 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
Diketahui, Putri merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Berkas perkara Putri juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jika berkas perkara Putri itu lengkap dan Polri telah melakukan pelimpahan tahap II, maka para tahanan di kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah kewenangan Kejagung.
Baca juga: Profil Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo