Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Bansos Ojol hingga Nelayan Ditarget Disalurkan Oktober 2022

Kompas.com - 27/09/2022, 19:01 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada driver ojek online (ojol) hingga nelayan yang ditarget disalurkan mulai Oktober 2022.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Selain ojol, pemberian bansos juga ditujukan untuk pelaku UMKM dan nelayan.

Penyaluran bansos ini akan disebut berlangsung hingga Desember 2022.

Lantas, bansos apa yang akan diberikan kepada driver ojek online? BLT UMKM atau jenis bansos lainnya?

Baca juga: BSU Tahap 3 Resmi Cair Hari Ini, Ini Cara Cek Penerimanya!

Menjawab pertanyaan tersebut, Kompas.com menghubungi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm).

Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan bahwa bansos ojol tidak termasuk dalam BLT UMKM.

"BLT ojol enggak ada di Kemenkop," ujar Anang, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Ia mengatakan BLT UMKM atau BPUM 2022 belum disalurkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai kunci anggaran.

Sementara, untuk jenis pekerjaan nelayan yang disebutkan dalam PMK Nomor 134/2022 adalah sebagai masuknya solusi solar bagi melayan melalui koperasi.

Lantas, apakah bansos diberikan dalam bentuk lain?

Saat dihubungi Kompas.com, Kementerian Sosial (Kemensos) belum memberikan jawaban.

Dengan demikian, keputusan bansos untuk ojek online sementara ini masih menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah.

Akan tetapi, kepastian adanya bansos untuk ojek online ini telah dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu, termasuk melalui penerbitan PMK Nomor 134/2022.

Baca juga: Bansos Ojol hingga Nelayan Ditarget Disalurkan Oktober, Kemenkeu Minta Pemda Segera Buat Programnya

Target bansos ojol disalurkan Oktober 2022

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara sendiri telah meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera membuat program bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan untuk ojek online (ojol) hingga nelayan.

Targetnya bansos bisa disalurkan pada Oktober 2022 mendatang.

Ia menjelaskan, bansos untuk ojol hingga nelayan akan menggunakan anggaran dari dana transfer umum (DTU) yang mencakup dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) senilai Rp 12,4 triliun.

Teknis penyaluran bansos untuk ojol hingga nelayan diatur oleh masing-masing pemda.

“Ini kami harapkan programnya segera dibuat dan dijalankan melalui DTU Oktober, November dan Desember,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Pemerintah pusat telah mewajibkan pemda membelanjakan 2 persen dari DTU pada Oktober, November, dan Desember 2022 untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat di daerah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Beleid itu mengatur bahwa belanja bansos itu diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan.

Selain itu, digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Baca juga: BLT UMKM 2022: Sasaran, Mekanisme Pencairan, dan Besarannya

(Sumber: Kompas.com/Yohana Artha Uly | Editor: Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com