Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pertalite Disebut Kian Boros sejak Harga Naik, Ini Kata Pertamina

Kompas.com - 20/09/2022, 10:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Aturan tersebut yakni Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Irto menerangkan, salah satu batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan kamar adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP).

RVP dari Pertalite, baik saat ini maupun sebelum ada kenaikan harga, masih dalam batasan yang diizinkan.

"Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal)," kata dia.

Adapun penguapan, lanjut Irto, dapat berubah lebih cepat jika temperatur penyimpanan meningkat.

Secara spesifikasi, batasan maksimum penguapan atau yang biasa dikenal dengan istilah destilasi dari Pertalite adalah sebesar 10 persen dibatasi maksimal 74 derajat Celsius.

"Secara umum produk Pertalite ada di suhu 50 derajat Celcius," ungkap Irto.

"Artinya, pada saat tempertur 50 derajat Celsius, Pertalite sudah bisa menguap hingga 10 persen. Semakin tinggi temperatur, maka akan semakin tinggi tingkat penguapannya," jelas dia.

Baca juga: Video Viral, Oknum Polisi Pukuli Perempuan Paruh Baya di Pinrang, Begini Kasusnya

Pertamina jamin kualitas produk

Lebih lanjut Irto menyampaikan, Pertamina melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop berkomitmen untuk menyalurkan produk BBM berkualitas sesuai spesifikasi.

Melalui kontrol kualitas, kata dia, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur.

Ia pun mengimbau agar konsumen melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi, baik SPBU maupun Pertashop.

"Agar produk BBM yang didapatkan terjamin kualitas dan keamanannya," ucap Irto mengimbuhkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com